Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan 3 mantan pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang diduga melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun 2020.
Ketiga mantan pejabat UINSU itu adalah Saidurrahman mantan Rektor, Sangkot Azhar Rambe mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis), dan Moncot Harahap mantan Bendahara Pengeluaran.
Ketiganya kini ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.750.000.000 (Rp1,7 miliar).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza mengatakan pihaknya hanya memboyong Sangkot dan Moncot ke tahanan, karena Saidurrahman telah berada di penjara dalam kasus korupsi ma’had.
Baca juga: MA Sunat Hukuman Mantan Kapusbangnis UINSU, Perintah Dibebaskan
“Kedua tersangka saat ini ditahan di tempat terpisah. Tersangka Sangkot ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, sedangkan tersangka Moncot ditahan di Rutan Kelas IIA Perempuan Tanjung Gusta Medan,” jelas Ali, pada Kamis (19/12/24).
Kedua tersangka, lanjut Ali, ditahan selama 20 hari ke depan mulai 18 Desember 2024 sampai 6 Januari 2025. Ali juga menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditahan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II dari penyidik.
“Selanjutnya jaksa akan menyiapkan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan supaya disidangkan,” ucapnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (deddy/hm27)