4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Suap PPPK di Batu Bara, Adik Mantan Bupati dan 4 Koleganya Dipenjara 1 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023 divonis penjara selama 1 tahun.

Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada 5 terdakwa dalam kasus tersebut.

Kelima terdakwa itu antara lain Faizal, adik mantan Bupati Batu Bara, Zahir. Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) beserta Sekretaris Disdik Batu Bara, Darwinson Tumanggor.

Selanjutnya, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Muhammad Daud.

Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum meyakini para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi menerima suap dari peserta seleksi PPPK sebesar Rp2.000.250.000 (Rp2 miliar) sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Baca juga: Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Kasus PPPK Batu Bara Ditunda Kembali, Hakim Peringatkan Jaksa

Adapun dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun,” sebut Zufida di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (19/12/24) petang.

Selain penjara, hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mencederai dunia pendidikan Kabupaten Batu Bara dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

“Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dipenjara dan para terdakwa menyesali kejadian ini,” katanya.

Setelah mendengarkan putusan, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (deddy/hm27)

Related Articles

Latest Articles