Dugaan Korupsi Gedung Balai K3 Medan, Kejari Belawan Tahan Tim Pokja


Penyidik Kejari Medan saat menahan tersangka Rizqi Syahrul Ramadhan. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan Rizqi Syahrul Ramadhan, seorang tersangka kasus korupsi pembangunan gedung pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan tahun 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus mengatakan tersangka merupakan salah satu tim Kelompok Kerja (Pokja). Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp234 juta.
"Benar, penyidik Kejari Belawan telah melakukan penahanan terhadap tersangka pada Senin (17/3/2025)," katanya dalam siaran pers yang diterima Mistar, Rabu (19/3/2025).
Daniel mengatakan kini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Maret sampai 5 April 2025.
"Penahanan ini dilakukan sesuai pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. Selain itu juga untuk mempermudah proses persidangan," ucapnya.
Kata Daniel, tersangka tidak melaksanakan tugasnya sebagai tim Pokja dalam proyek pembangunan gedung fisik Balai K3 Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp1,75 miliar.
Tersangka dengan kewenangannya sebagai Pokja, lanjut dia, telah mengubah syarat lelang dari yang seharusnya. Sehingga, CV Mitra Persada Inti yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut.
"Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Daniel.
Diketahui, dalam kasus ini, ada tersangka lainnya yang telah lebih dahulu diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, yakni Nanda Hafiz Pratama Lubis dan Bron Alfiner Situmorang. (deddy/hm18)