19.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Calon Bupati Batu Bara Status Tersangka, Hadi: Kasusnya Ditunda Bukan Dihentikan

Medan, MISTAR.ID

Calon Bupati Batu Bara Zahir hingga saat ini masih menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Meskipun sebagian tersangka dan sempat ditahan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), langkah politik Zahir tidak redup.

Kini ia ditetapkan sebagai Calon Bupati Batu Bara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada tanggal 22 September 2024 lalu.

Baca juga:Polda Sumut Kembali Tangguhkan Penahanan Zahir untuk Kedua Kalinya

Terkait status hukum yang menjerat Zahir, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi angkat bicara. Ia menyebut, kasus Zahir masih berjalan dan hanya dihentikan sementara waktu. Ini setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Artinya secara hukum, Zahir hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka dan dalam pantauan tim penyidik Polda Sumut.

“Proses hukum terhadap yang bersangkutan itu ditunda. Bukan dihentikan,” ujar Hadi baru-baru ini di Polda Sumut.

Dijelaskan Hadi, alasan Polda Sumut menunda sementara proses hukum yang menjerat Bupati Batu Bara periode 2018-2023 itu karena menghormati hak konstitusi dari yang bersangkutan.

Baca juga:LBH Medan Nilai Polda Sumut Berpolitik di Kasus Zahir

Diketahui Zahir berpasangan dengan Aslam Yudha ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara periode 2024-2029 oleh KPU.

“Kita menghormati hak konstitusi yang bersangkutan,” kata Hadi, seraya menambahkan penundaan proses hukum terhadap Zahir juga diatur dalam surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam isi surat perintah itu disebutkan siapapun orang yang mendaftarkan kemudian ditetapkan sebagai peserta Pemilu, maka dihargai dan ditunda proses hukumnya.

“Sekali lagi ditunda bukan dihentikan,” tegas mantan Kapolres Biak Papua itu.

Baca juga:Ditetapkan Sebagai Calon Bupati, Polda Sumut Hentikan Sementara Penyidikan Kasus Zahir

Zahir ditetapkan sebagai tersangka pada akhir bulan Juni 2024 lalu. Kemudian Zahir sempat masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak menghadiri panggilan dari penyidik.

Akhirnya 12 Agustus 2024, Zahir memilih menyerahkan diri dan ditangguhkan penahanannya oleh tim penyidik Polda Sumut.

Kemudian tanggal 3 September lalu Zahir kembali dijemput paksa oleh polisi dari rumahnya di Kabupaten Batubara dan ditahan. Kini penahanan Zahir telah ditangguhkan kembali usai ditetapkan sebagai calon Bupati Batu Bara. (matius/hm16)

Related Articles

Latest Articles