16.3 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Ayah Tega Jual Bayi Rp15 Juta, Uangnya Habis Untuk Judi Online

Tangerang, MISTAR.ID

Perilaku pria berinisial RA ini tak patut ditiru. Pasalnya, dia tega menjual bayi darah dagingnya sendiri seharga Rp15 juta.

Dan lebih parahnya lagi, uang hasil penjualan bayi berusia 11 (sebelas) bulan itu, dihabiskan hanya untuk main judi online.

Aksi keji pria 36 tahun itu berhasil dibongkar pihak Kepolisian setelah menerima laporan sang istri atau ibu kandung korban yang berinisial RD.

“Awalnya ada laporan dari ibunya. Selama ini ibu korban bekerja di Kalimantan, anaknya sama suaminya. Suaminya kerja serabutan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu (5/10/24).

Baca juga: Ibu 27 Tahun di Medan Jual Bayi yang Dilahirkan Rp20 Juta

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero mengungkapkan bahwa bayi itu dijual tanpa sepengetahuan ibu kandung sang bayi yang memang bekerja di Kalimantan.

Masih kata Kompol David, ketika RD pulang ke Jakarta, ia langsung menanyakan keberadaan bayinya kepada sang suami. Waktu itu RA mengatakan anak mereka itu ada di Tangerang.

RD curiga, lalu mendesak suaminya untuk menjawabnya dengan jujur.

Akhirnya, sang suami pun mengaku telah menjual anak bayi mereka kepada seseorang di Tangerang, sejak 20 Agustus 2024.

Tim Satreskrim yang menerima laporan tersebut bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sampai akhirnya polisi menemukan bayi RD bersama pasangan suami istri (pasutri) yang berinisial HK (32) dan MON (30) di Tangerang.

HK dan MON diringkus Polisi, pada Kamis (3/10/24) kemarin.

Sementara RA, yang tega menjual bayinya, sudah ditangkap lebih dahulu, pada Senin (1/10/24).

Dijual Rp15 Juta Untuk Judi Online

Ketiganya, yakni RA, HK, dan MON mengakui telah melakukan transaksi jual beli bayi berusia 11 bulan seharga Rp 15 juta.

Aksi jual beli bayi itu sendiri, berawal dari postingan MON di Facebook yang menyampaikan keinginannya membeli balita.

“Pelaku RA melihat postingan MON, selanjutnya dia berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp dan janjian dengan pemilik akun itu di Tangerang,” ujar David.

Setibanya di Tangerang, tepatnya pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, RA bertransaksi dan kemudian menyerahkan anak bayinya kepada MON.

“Tersangka RA menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta,” tuturnya.

Baca juga: Polisi Buru Makelar Penjual Bayi di Medan

Awalnya RA mengaku menjual bayinya itu karena kebutuhan ekonomi. Sedangkan pasutri HK dan MON mengaku nekat membeli bayi karena ingin punya anak.

Namun akhirnya, RA tega menjual bayi itu demi bermain judi online.

“Uangnya dia pakai buat judi online,” ungkap David. “Seminggu habis duitnya,” ujarnya lebih lanjut.

Sementara HK dan MON kepada Polisia, mengaku membeli bayi karena ingin punya anak. Keduanya sudah 10 tahun menikah, tapi belum memiliki anak. Dan saat kejadian, mereka baru sebulan datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Akibat perbuatannya, RA bersama HK dan MON yang telah ditetapkan jadi tersangka, akan dipersangkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (dtc/hm27)

Related Articles

Latest Articles