15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Polisi Buru Makelar Penjual Bayi di Medan

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Subdit IV/Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut, terus maraton mengembangkan kasus penjualan bayi yang terjadi di Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. “Kita sudah menetapkan tiga tersangka,” sebut dia, Sabtu (20/2/21).

Katanya, penyidik saat ini sedang memburu perantara atau makelar penjualan bayi tersebut. “Masih ada kita kejar, yaitu perantaranya,” ujar Kabid Humas Polda Sumut itu.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Poldasu Tahan Wanita Penjual Bayi

Lanjut Hadi, pihaknya juga melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tua bayi. “Orangtuanya juga sedang kita cari. Kita mau ungkap kasus ini secara terang benderang,” kata dia.

Kabid mengaku, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan. Ketiganya menurut dia tidak kooperatif memberikan keterangan.

“Mereka belum kooperatif, sehingga kita masih mencari tau keberadaan orang tua bayi dan perantaranya,” ucap dia.

Baca Juga: Dua Bidan Dijadikan Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Medan

Sebelumnya, penyidik Subdit IV/Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dua bidan menjadi tersangka. Kini, sudah tiga tersangka dalam kasus penjualan bayi di Komplek Asia Mega Mas, Kota Medan.

“Ya, RS (43) dan SP (42) berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar,” kata Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga, Jumat (19/2/21).

Ketiga tersangka masih terus diperiksa meraton oleh penyidik. “Sebelumnya A sudah kita jadikan tersangka,” terang dia.

Lanjut Simon, untuk dua bayi, yakni berusia 14 hari dan satunya lagi 3 minggu, sudah dititipkan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, guna memdapatkan perawatan.(saut/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles