25.2 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

2.016 Napi Lapas Medan dapat Remisi Lebaran, 4 Orang Langsung Bebas

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 2.016 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatakan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman Lebaran (Idul Fitri) 1445 H. Dari jumlah tersebut, terdapat 4 orang diantaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Medan, Maju Amintas Siburan mengatakan, 2.016 napi yang mendapatkan remisi itu berdasarkan kategori Peraturan Pemerintah (PP) 99.

“Napi yang mendapatkan remisi berdasarkan kategori remisi PP 28 berjumlah 4 orang dan kategori normal sebanyak 406 orang,” ujarnya, Selasa (9/4/24).

Baca Juga : Idul Fitri 1445 H, 506 WBL Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Diusulkan Terima Remisi 1 Bulan

Jika berdasarkan jenis pidananya, maka kasus narkoba yang terbanyak mendapatkan remisi dengan jumlah 1.593 orang. “Sementara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ada 17 orang dan kasus tindak pidana umum sebanyak 406 orang,” papar Maju.

Di samping itu, berdasarkan besaran remisi, maka yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari adalah yang terbanyak. “Kemudian disusul remisi 1 bulan ada 705 orang, remisi 2 bulan sebanyak 239 orang, serta remisi 15 hari berjumlah 10 orang,” lanjutnya.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sumut Usulkan 16.030 Napi Peroleh Remisi Idul Fitri 1445 H

Sedangkan berdasarkan jenis remisi, maka napi yang mendapatkan remisi khusus (RK) I sebanyak 2.012 orang dan 4 napi memperoleh RK II. “Napi yang mendapatkan RK II artinya remisi langsung bebas bagi tindak pidana umum, menjalani subsider denda bagi tindak pidana terkait PP 99 dan PP 28,” jelas Maju.

Selanjutnya, Maju mengungkapkan jumlah napi yang menghuni Lapas Medan saat ini. Kata dia, setidaknya 2.894 orang mendekam di dalam Lapas Medan untuk menjalani hukuman. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles