Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Warga Protes Ternak Babi di Permukiman, Walantara Sumut Minta Pemkab Deli Serdang Turun Tangan

Mistar.idSenin, 9 Maret 2026 14.58
journalist-avatar-top
HS
warga_protes_ternak_babi_di_permukiman_walantara_sumut_minta_pemkab_deli_serdang_turun_tangan

Kandang ternak babi yang disaloal warga.(foto: sembiring/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Keresahan warga Desa Juma Tombak, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, terkait aktivitas usaha ternak babi yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan mendapat sorotan dari Satuan Tugas Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Sumatera Utara.

Ketua Satgas Walantara Sumut, Sastra Sembiring, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak berdiam diri terhadap keluhan masyarakat yang disebut telah berlangsung cukup lama tanpa solusi yang jelas.

“Kepentingan masyarakat luas harus ditempatkan di atas kepentingan usaha perorangan. Pemerintah daerah jangan sampai terkesan tutup mata terhadap persoalan ini,” ujar Sastra kepada wartawan, Minggu (8/3/2026) malam.

Menurutnya, apabila aktivitas peternakan tersebut terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, pemerintah daerah seharusnya dapat mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan sementara operasional usaha tersebut hingga persoalan diselesaikan.

Sastra juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat. Ia menyebut warga dapat menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan oleh aktivitas usaha yang menimbulkan dampak lingkungan.

“Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihak yang menyebabkan kerugian akibat pencemaran lingkungan dapat digugat secara perdata,” katanya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 68 undang-undang tersebut.

Satgas Walantara Sumut, lanjut Sastra, menyatakan siap mendampingi masyarakat apabila ingin menempuh langkah hukum ataupun menyampaikan laporan resmi terkait dugaan dampak lingkungan dari usaha ternak babi tersebut.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Juma Tombak mengaku telah lama merasa terganggu dengan keberadaan usaha ternak babi yang berada di sekitar kawasan permukiman.

Warga menyebut aktivitas peternakan tersebut menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Selain itu, mereka juga mengkhawatirkan kemungkinan pencemaran air sumur serta potensi dampak terhadap kesehatan masyarakat.

Keluhan tersebut, menurut warga, telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah desa dan diteruskan ke pihak kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (24/2/2026) lalu memfasilitasi pertemuan mediasi antara masyarakat dengan pihak pengusaha ternak babi.

Pertemuan tersebut digelar berdasarkan surat Pemerintah Desa Juma Tombak Nomor 53/SP/KD/JT/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026 yang meminta fasilitasi dialog terkait dugaan dampak lingkungan dari aktivitas peternakan.

Mediasi itu dihadiri oleh perwakilan DLH Deli Serdang, unsur Satpol PP, pihak kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat yang terdiri dari pelapor dan pihak terlapor.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat meredam keresahan warga.

Pantauan wartawan di lokasi pada Senin (9/3/2026) menunjukkan kandang ternak babi yang sebelumnya diprotes warga masih berdiri dan tetap beroperasi.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan puluhan kotak kandang telah diisi anakan babi, yang menandakan aktivitas usaha masih berjalan.

Kondisi kandang yang sebagian hanya ditutup dengan terpal plastik berwarna biru juga menimbulkan pertanyaan di kalangan warga. Penutup tersebut dinilai belum mampu mengatasi potensi bau menyengat maupun limbah peternakan.

Terpisah, Kepala Desa Juma Tombak, Ponijo, belum memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan persoalan tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan juga belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan STM Hilir, Sriwulan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan penertiban terhadap usaha ternak tersebut.

“Belum ada penertiban, Bang. Untuk Perdes nanti saya tanyakan dulu ke kepala desa sudah sampai di mana,” tulisnya singkat.

Belum adanya langkah konkret dari pihak terkait dinilai membuat keresahan warga masih terus berlangsung. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah penanganan yang jelas dan transparan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN