22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Usut Dugaan Korupsi Proyek Kantor Lurah Naga Pita Siantar, Polres Tunggu Pendapat Ahli dari LKPP

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Personil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pematang Siantar masih melakukan penyelidikan pada tahap klarifikasi, terkait dugaan korupsi pada tender proyek pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu Kota Pematang Siantar, Kamis (1/9/22).

Selain masih melakukan klarifikasi, Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pematang Siantar juga hingga kini masih menunggu pendapat atau hasil dari ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“LKPP ini kan ahli dalam PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa), kemarin sudah kita surati, mulai dari tender harus kita ketahui. Ada tidak yang menyalahi di situ,” ujar
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematang Siantar Ipda Apri Damanik saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (1/9/22) sore.

Surat permintaan ke LKPP, sebut Apri, sudah mereka layangkan. Pihak LKPP juga telah menghunjuk ahli PBJ dari Kota Medan untuk memberikan pendapat kepada penyidik Polres Siantar terkait adanya tidak kesalahan.

Baca Juga:Selama 2022 Polres Siantar Ungkap 108 Kasus Narkoba dan 17 Kasus Judi

“Saat ini kami sedang menunggu pendapat dari ahli PBJ. Nanti (pendapat ahli tersebut) akan dikirim pada kami. Kalau memang nanti katanya ada yang salah di situ, dan mereka nanti menerangkan apa saja poin-poin yang salah, baru kita bisa lakukan tindak lanjut,” ungkapnya.

Menurut Iptu Apri Damanik, ahli PBJ nantinya akan meberikan penilaian terhadap proses pelaksanaan tender proyek pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu, mulai penetapan pemenang tender hingga proses penetapan perusahaan yang mengerjakan kegiatan proyek pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu.

Lebih lanjut dikatakannya, masa penyelidikan dan penyidik Polres Pematang Siantar telah memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lauren Samosir selaku pemenang tender Direktur CV Arjuna Product Arif Sitanggang, Direktur CV Sinar Muara yang mengerjakan proyek (kontraktor), Pokja dari UKPBJ Pemko Pematang Siantar Dheni Sitepu, dan pemenang kedua pada proyek tersebut.

Baca Juga:Terkait PBB Kedaluwarsa, Kabid Pendapatan Tiga Kali Diperiksa Polres Siantar

Sementara, latar belakang Polres Siantar menangani perkara dugaan korupsi pada tender proyek pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu tersebut adalah pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima Polres Siantar.

“Jadi Dumas itu kami tindaklanjuti,” katanya.

Untuk saat ini, kata Apri Damanik lagi, pihaknya belum ada menemukan adanya perbuatan yang melawan hukum.

“Untuk saat ini belum ada, masih klarifikasi. Kalau untuk pasal nanti setelah naik sidik lah. Kalau naik sidik kan nanti sudah ada gambaran pelakunya,” ujarnya. (hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles