9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Usai Diteliti Jaksa, Berkas Perkara Pengusaha Barang Bekas Dikembalikan ke Polres Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar mengembalikan berkas perkara kasus penadahan barang curian yang melibatkan pengusaha jual beli barang bekas bernama Dangas Sihombing. Berkas perkara itupun dikembalikan Jaksa kepada penyidik Satreskrim Polres Pematang Siantar.

Pengembalian berkas perkara kepada pihak penyidik pun dilakukan Jaksa setelah sebelumnya melakukan penelitian terhadap berkas tersebut setelah pihak penyidik melimpahkan berkas. “Berkas perkaranya P19 (dikembalikan),” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Rendra Y Pardede, dikonfirmasi, Selasa (28/3/23).

Diberitakan sebelumnya, Kejari Pematang Siantar tengah melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus penadahan barang curian yang melibatkan pengusaha barang bekas (Botot) Dangas Sihombing (62). Oleh pihak kepolisian, Dangas ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Satreskrim Polres Limpahkan Berkas Dangas Sihombing ke Kejari Siantar

Penelitian terhadap berkas perkara itu dilakukan untuk melengkapi unsur-unsur sebelum nantinya perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri.

Dalam perkara ini juga, Dangas Sihombing selaku pemilik usaha barang bekas diketahui menampung bangku besi yang dicuri oleh Hendriko Ricky Simanjuntak alias Kucing dan temannya Dicki Tambunan alias Kembar dari Lapangan Merdeka Pematang Siantar.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan saksi dan pelaku utama, ditemukan barang bukti berupa dua kursi besi pada tersangka Dangas Sihombing yang dipersangkakan dengan pasal 480 KUHPidana.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles