6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Tiga Tersangka Kasus Pengrusakan Jadi Tahanan Kota, Korban Kecewa pada Kejari Dairi

Dairi, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi membuat 3 orang tersangka kasus pengrusakan menjadi tahanan kota membuat pihak korban merasa keberatan dan kecewa.

Ini dilontarkan langsung oleh korban juga selaku pelapor atas nama Eben Tua Silalahi, didampingi kuasa hukumnya, Jetra H Bakara di Kota Sidikalang, pada Rabu (15/11/23).

“Kami keberatan atas pengalihan tahanan terhadap 3 orang tersangka menjadi tahanan kota. Kami merasa khawatir atas keselamatan diri pribadi. Selain itu, perkara ini sangat berjalan cukup lama sampai hampir  3 tahun. Para tersangka terkesan tidak kooperatif, sehingga pihak Kepolisian harus melakukan penangkapan dan penahanan sebelum dilimpahkan ke Kejaksan,” ujar Jetra.

Baca juga:5 Oknum ASN Diperiksa Kejari Dairi Terkait Dugaan Korupsi

Dia juga menyampaikan, jika salah satu dari  tersangka berdomisili di  Jakarta. Sehingga patut dikhawatirkan berpeluang melarikan diri.

“Ini menjadi pertanyaan dari pihak korban. Apa dasar pertimbangan atau urgensi untuk para tersangka dialihkan penahanannya?,” kata Jetra.

Pihaknya mengaku, ada yang janggal saat pelimpahan para tersangka. Sebab mereka juga turut mengawal pelimpahan tahap kedua ketiga tersangka, pada Selasa (14/11/23).

Baca juga:Digugat, Lelang Pembangunan Mess Kejari Dairi Ditender Ulang

Pasca pelimpahan ke Kejaksaan yang berlangsung sejak pagi hari, kemudian para tersangka dipersilahkan pulang dari kantor Kejari Dairi sekitar pukul 19.56 WIB.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Dairi, Adi Limbong ketika dikonformasi mistar.id lewat sambungan telepon seluler menjelaskan, penetapan menjadi tahanan kota sudah sesuai prosedur proses hukum.

“Perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Itu bukan pengalihan tahanan, tetapi para tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota. Teknis penetapan jadi tahanan kota, silahkan menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya,” sebut Adi.

Baca juga:Diduga Sekongkol Selewengkan Uang Negara, Camat dan Kades Diperiksa di Kejari Dairi

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meeston Sitepu saat dihubungi membenarkan, jika salah seorang tersangka dijemput paksa dari Jakarta karena tidak kooperatif, pada Jumat (10/11/23) lalu. Selanjutnya dilakukan penahanan di RTP Polres Dairi, lalu Selasa (14/11/23) dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sebelumnya korban Eben didampingi Jetra menyebutkan, tersangka merupakan terlapor terduga pelaku pengrusakan sesuai LP no. 55/II/2021/SU/DR/SPK tgl 09 Februari 2021 lalu.

Dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun III Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi Sumut. Ketiganya berinisial OSR, LS dan LR disangkakan melakukan pengrusakan  secara bersama-sama terhadap tanaman milik pelapor, pada Rabu (27/1/21) lalu. (manru/hm16)

Related Articles

Latest Articles