15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Terlibat Pencurian HP dan Dompet, Tiga Pria Ini Digelandang ke Polsek Labuhan Ruku

Batu Bara, MISTAR.ID

Tiga pria terlibat aksi pencurian HP dan dompet berisikan uang berhasil ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara dari tiga tempat berbeda.

Dalam aksi tersebut, ketiganya memiliki peran yang berbeda. Tersangka Sol alias Li (28) warga Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara berperan sebagai pelaku pencurian. Sedangkan tersangka MA (17) warga Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara berperan sebagai penjual HP curian.

Sementara FAR (19) seorang pegawai honorer Pemkab Batu Bara warga Dusun Beringin Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara bertindak sebagai pembeli HP curian.

Penangkapan ketiga tersangka kasus pencurian tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua, Kamis (18/8/22).

Baca juga:3 Pelaku Pencurian Rumah Kosong Ditangkap Polres Madina

Disebutkan Zebua, ketiga tersangka ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Selasa (16/8/22). Ketiganya ditangkap setelah korban Ahmad Badri (63) anggota DPRD Batu Bara warga Dusun VIII Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara membuat laporan polisi di Polsek Labuhan Ruku, Selasa (9/8/22).

Menurut laporan korban, saat itu Selasa (9/8/22) sekira pukul 09.00 WIB di ruangan Pondok Pesantren Darul Atiq yang terletak di Dusun VIII Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram Kab Batu Bara, korban menggantungkan celananya yang berisikan 1 unit Handphone merk OPPO tipe Reno 2 F warnah hijau dan 1 buah dompet warnah hitam berisi KTP, SIM C,  ATM Bank Sumut  dan uang kontan sebesar Rp2.400.000.

Kemudian korban keluar dari ruangan untuk memantau para pekerja bangunan pesantren dan sekira pukul 10.00 WIB korban kembali ke ruangan tempat menggantungkan celananya. Namun korban melihat celananya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6.900.000.

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean memimpin penyelidikan sekaligus menangkap tersangka pelaku.

Selanjutnya Selasa 16 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB anggota unit opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa FAR yang dicurigai terlibat pencurian HP dan dompet milik Ahmad Badri sedang berada di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim dipimpin Ipda Christian Panggabean langsung meluncur ke lokasi dimaksud. Tanpa perlawanan petugas langsung menangkap FAR. Dari penggeledahan dirumah FAR ditemukan HP dan dompet milik korban.

Setelah diinterogasi FAR menyebutkan membeli HP tersebut dari MA. Tim bergerak cepat dan menangkap tersangka MA yang mengaku disuruh Sol alias Li (28) warga Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara untuk menjualkan Handphone OPPO Tipe Reno 2 F.

Baca juga: 3 Pelaku Sindikat Pencurian Mobil Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Kota

Berdasarkan pengakuan MA, tim bergerak dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sol alias Li. Diinterogasi, tersangka Sol alias Li mengaku telah melakukan pencurian

celana yang tergantung di pesantren Darul Atiq yang disakunya berisikan 1 unit Handphone dan dompet warnah hitam.

“Selanjutnya ketiga tersangka digelandang ke Polsek Labuhan Ruku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Iptu RN Zebua. (ebson/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles