14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Terlapor Perbuatan Cabul di Dairi Ternyata Mantan Kades Bakal Julu

Sidikalang,MISTAR.ID

Oknum terduga perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang daporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi, Selasa (10/10/23), ternyata merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Bakal Julu periode 2016-2021 dan pensiunan staf PNS Kantor Camat Siempat Nempu Hulu pada Juli 2023 .

“Benar. Yang bersangkutan (LM) merupakan mantan Kades Bakal Julu dan pensiunan staf PNS Kantor Camat Siempat Nempu Hulu,” ujar Koko, Camat Sinehu, Rabu (11/10/23).

LM dilaporkan orang tua korban ES dan ET, sesuai laporan polisi nomor: LP/B/433/X/2023/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan itu, LM diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap siswi Kelas IX salah satu SMP Negeri di Kabupaten Dairi, sebut saja Bunga (15).

Dalam laporannya, orang tua korban juga menyertakan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang. Kepada awak media, korban menyampaikan jika peristiwa itu terjadi, Minggu (8/10/23). Saat itu dirinya disuruh pelaku yang merupakan pemilik kos untuk menyapu kamar pribadi pelaku. Saat itu hanya pelaku dan korban berada di rumah, karena istri LM bersama anaknya sedang berada di Kota Medan.

Baca Juga : Cabuli Anak Kosnya yang Masih Remaja, Oknum Mantan Kades Dilaporkan ke Polres Dairi

Saat menyuruh korban menyapu kamarnya, pelaku tetap berada di dalam kamar. Karena curiga, korban menunnggu LB agar keluar kamar. Saat LB hendak keluar kamar, dia langsung memeluk dan menciumi korban, seraya meminta tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun.

“Saat itu saya mengangguk saja, tapi dia kembali menciumi saya,” ucap korban.

Usai kejadian itu, LM kemudian pergi ke gereja. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan korban menghubungi orang tuanya untuk dijemput dari kos, karena telah dilecehkan pelaku. Dengan kondisi panik, orang tua korban kemudian menjemput anaknya yang berjarak kurang lebih 20 Km dari tempat tinggalnya.

Korban lalu dibawa orang tuanya ke Kantor Desa. Setelah menceritakan apa yang dialaminya, pihak keluarga dan perangkat desa sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi.

Baca Juga : Cabuli Pacar Sebanyak 6 Kali, Pemuda Ini Diamankan Polres Tebing Tinggi

Terlapor ketika dikonfirmasi lewat panggilan dan pesan whatsapp, membantah dengan sedikit arogan.

“Saya tidak melakukan tuduhan itu, buatlah berita yang lurus, jangan sepihak. Sebab saya bisa keberatan. Silahkan saya dilaporkan, saya hadapi, saya punya pengacara,” ucap dia sambil mengirim fotonya yang diakui sedang berada di Kota Medan.

Hingga kini kasus itu masih bergulir di Polres Dairi. Terduga pelaku terancam dijerat tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang penaetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dalam Pasal 82 UU 17/2016 junto 76 e. (manru/hm24)

Related Articles

Latest Articles