9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Cabuli Pacar Sebanyak 6 Kali, Pemuda Ini Diamankan Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pemuda berinisial ANR alias Adit (22) warga Jalan Dr Hamka, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Senin (9/10/23).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan terhadap Adit berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATRA UTARA, Tanggal 09 Oktober 2023 yang dilaporkan ibu korban, SH (42) warga Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

“Diamankan atas kasus pencabulan,” ujarnya, Selasa (10/10/23).

Agus menjelaskan, Adit melakukan pencabulan terhadap salah seorang pelajar kelas 1 SMK di Kota Tebing Tinggi, sebut saja Bunga (16). “Pelaku sebelumnya telah melakukan pencabulan terhadap korban pada Kamis (28/9/23) lalu di rumah korban, serta melakukan hal yang sama terhadap korban di salah satu hotel di Kota Tebing Tinggi,” ucap Agus.

Kasus ini terungkap dari kecurigaan ibu korban yang mengamati tingkah laku dan sikap korban belakangan terakhir terlihat sering murung dan termenung. Selanjutnya, pada Minggu (8/10/23), korban diinterogasi ibunya sejauh mana hubungannya dengan pelaku. Sebab, sepengetahuan ibunya korban sering kali dipukuli pelaku, namun dia heran kenapa korban tidak ingin memutuskan pacarnya itu.

“Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli pelaku sebanyak 6 kali di rumah dan di hotel,” ucapnya.

Baca Juga : Setelah Lakukan Pencabulan, Pria Asal Sergai Curi Uang Korban

Merasa tidak senang mendengar pengakuan korban, ibu korban kemudian membuat laporan ke Mapolres Tebing Tinggi. “Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” pungkasnya. (nazli/hm24)

Related Articles

Latest Articles