22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Terkait Besi Curian dari Stadion Sangnawaluh Siantar, Polisi Periksa Dangas Sihombing

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satreskrim Polsek Siantar Utara akhirnya memanggil Dangas Sihombing selaku pengusaha penampung barang bekas (botot). Dangas dipanggil polisi guna dimintai keterangan terkait aksi pencurian besi Stadion Sangnawaluh yang terjadi beberapa waktu lalu, Kamis (7/7/22).

Besi hasil curian dua pelaku yang merupakan warga Kota Pematangsiantar yakni, Pranoto Parulian Sinaga (18) dan Jasver Sandra Sinaga (30), turut dijual ke tempat usaha penampung barang bekas milik Dangas Sihombing di Jalan Pendidikan dekat Jalan Sisingamangaraja Kota Pematangsiantar.

Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda Saji ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah memanggil Dangas Sihombing untuk dimintai keterangan terkait besi hasil curian di Stadion Sangnawaluh Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Dua Pencuri Besi Stadion Sangnawaluh Siantar Ditangkap, Polisi: Dangas Sihombing Bakal Dimintai Keterangan

Di mana, pihak kepolisian telah menyita potongan besi hasil curian yang dijual ke lokasi penampungan barang bekas tersebut.

“Sudah kita panggil untuk dimintai keterangan hari ini, setelah kita panggil dia datang. Belum ditahan karena masih ada proses selanjutnya, baru sekali diperiksa. Yang bersangkutan koopratif,” ujar Ipda Saji saat dihubungi, Kamis (7/7/22).

Ipda Saji menjelaskan, pihaknya juga bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap pemilik penampungan barang bekas untuk kedua kalinya, dan melayangkan surat pemanggilan terhadapnya.

“Nanti kita panggil lagi untuk pemeriksaan yang kedua, akan kita panggil,” pungkasnya.

Baca Juga:Pencuri Besi Bekas Jembatan Rel Kereta Api Ditangkap Polsek Delitua

Sementara, dosen pascasarjana fakultas hukum Universitas Simalungun (USI) Muldri Pasaribu menyampaikan, seorang penadah barang curian merupakan perbuatan yang mempermudah para pelaku pencurian itu sendiri untuk mencuri.

“Itu termasuk perbuatan yang mempermudah pelaku pencurian. Jadi memberikan keuntungan kepada pelaku pencurian. Dengan adanya penadah ini, menjadi memudahkan kerjanya (pelaku pencurian),” ujarnya saat dihubungi via telepon, Kamis (7/7/22).

Dijelaskannya, seorang penadah tidak akan dilakukan penahanan ketika perbuatan mencuri tersebut merupakan perbuatan tindak pidana ringan.

Jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana berat, maka penadah terdebut dilakukan penahanan.

Baca Juga:Terekam CCTV, Pencuri Besi Penutup Selokan Ditangkap di Asahan

“Lihat tindak pidana yang dilakukan itu. Kalau dia dikategorikan dalam tindak pidana yang ringan atau tidak ringan. Atau juga dia memenuhi unsur di Pasal 364 KUHP. Kemudian juga, harus memenuhi unsur yang ditetapkan Perma No 2 Tahun 2012. Atau nilai pencurian itu dibawah Rp2,5 juta,” beber Muldri.

Jika pencurian tersebut menyebabkan kerugian mencapai miliaran, maka penadah tersebut harus ditahan mengingat dampak dari pencurian itupun membuat kerugian yang cukup besar.

“Kalau kerugian hampir miliaran itu harus ditahan dan ancaman hukuman terhadap pelanggar Pasal 480 KUHP ini diancaman hukuman 4 tahun penjara. Jika dia bukan penadah yang ringan, dia sudah masuk ke penadah yang berat. Maka harus dilakukan penahanan,” tegasnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles