18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terjaring OTT, Pj Kades Empat Negeri Batu Bara Akui Sunat BLT Ternyata Salah

Batu Bara, MISTAR.ID

Dikabarkan, dua oknum aparat desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Batu Bara, Rabu (8/6/22) sekira pukul 11.00 WIB.

Kedua oknum aparat desa masing-masing, MF dan AB diboyong ke Mapolres Batu Bara atas dugaan melakukan pemotongan dana Bantuan Lansung Tunai (BLT) desa terdampak Covid-19 tahap I tahun 2022.

Selain kedua perangkat desa, sejumlah dokumen dan sejumlah uang diamankan petugas. Sementara, Plt Kades, Sekretaris Desa dan Bendahara diminta hadir ke Polres untuk dimintai keterangan.

Dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan menyebutkan, itu bukan OTT.

Baca Juga:Kades di Batu Bara SP2-kan KadusTerduga Penilep BLT

Meski demikian, Kasat Reskrim membenarkan sempat mengamankan sejumlah perangkat desa terkait dugaan pemotongan BLT-DD di Desa Empat Negeri.

“Bukan OTT. Setelah diambil keterangan mereka kita kembalikan dan kasusnya masih didalami,” terang Kasat, Kamis (9/6/22).

Informasi diperoleh, kedua aparat desa itu “disergap” petugas saat bertransaksi pemotongan bantuan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saat itu hanya menerima Rp600.000.

Sedangkan dana yang seharusnya mereka terima adalah Rp900.000 per KPM. Dalih pemotongan dana sebesar Rp300.000 per KPM disebut-sebut untuk dibagikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima BLT.

Baca Juga:Gawat, Dana BLT Dipungli Sampai Rp380 Ribu Di Karang Bangun Simalungun

Puluhan KPM ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemotongan BLT sebesar Rp300.000 per KPM. Pemotongan itu kata mereka dilakukan oknum aparat desa.

BLT itu langsung dipotong di mana sebelumnya para KPM disuruh membawa materei Rp10.000 serta menandatangani surat pernyataan tidak keberatan yang sudah disiapkan pihak desa.

“Kami kaget adanya pemotongan karena biasanya kami menerima Rp900.000. Serba salah, sebab desas-desusnya terdengar kalau ngak mau menerima bisa-bisa nama dicoret dari daftar penerima,” ungkap salah seorang KPM yang tidak mau namanya disebutkan.

Diketahui, tercatat 122 KPM BLT-DD di Desa Empat Negeri. Dari jumlah itu, seluruhnya mengalami pemotongan bantuan.

Baca Juga:Dalih Agar Bantuan Diperpanjang, Warga Kelurahan Tebingtinggi Keluhkan Potongan Dana BST Rp50.000

Saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (9/6/22), Pj Kepala Desa Empat Negeri Juahir membenarkan adanya OTT.

“Pj Kades, Sekdes dan 2 Kaur semalam telah dimintai keterangan di Polres Batu Bara,” tutur Pj Kades.

Terkait pemotongan BLT sebesar Rp300 ribu dari 122 penerima BLT juga dibenarkan Pj Kades.

Dikatakan Pj Kades, alasan pemotongan demi pemerataan. Namun dirinya baru sadar setelah terjaring OTT bahwa  kebijakan yang ditempuhnya memotong BLT ternyata salah.

Baca Juga:Kejatisu Tingkatkan Pengawasan Daerah Terindikasi Penyelewengan Bansos Covid

Dijelaskan Juahir, sebelumnya, penerima BLT di Desa Empat Negeri sebanyak 178 orang namun tahun 2022 tinggal 122 orang.

Sedangkan 56 orang yang sebelumnya menerima BLT, mulai tahun ini tidak lagi mendapat bantuan.

“Jadi demi pemerataan, berdasarkan musyawarah dengan tokoh masyarakat, BPD dan sebagian penerima BLT, maka kita ambil kebijakan mengambil Rp300 ribu dari setiap orang penerima BLT dan memberikannya kepada 56 orang yang tidak lagi mendapat BLT. Karena uangnya masih bersisa maka kita tambahkan 5 orang lagi sehingga warga yang menerima uang sebesar Rp600 ribu menjadi 51 orang,” beber Pj Kades terbata-bata.

Sebelumnya, di tempat dan waktu yang sama, Kadis PMD Radiansyah F Lubis menjawab wartawan menyebutkan, tidak boleh ada pemotongan dana BLT dengan dalih apapun.

Baca Juga:Distribusi Subsidi Upah Guru Honorer Diawasi Ketat

“Pemotongan itu salah. Itu pelanggaran. Jelas aturan melarang pemotongan tersebut,” tegas Radiansyah.

Meski begitu, Radiansyah menyebutkan, mungkin maksud pemotongan tersebut baik untuk menolong masyarakat, tapi caranya salah dan tidak dibenarkan.

Menjawab tindakan yang akan dijatuhkan kepada aparat desa yang melakukan pemotongan, Radiansyah menyebut, akan dilakukan pembinaan.

“Terlebih pihak desa mengaku tidak ada menarik manfaat pribadi dari pemotongan tersebut,” ungkap Radiansyah.

Baca Juga:75 KK Warga Desa Pabatu I Terima BLT DD

Pada kesempatan tersebut, Radiansyah menyebutkan, penambahan penerima BLT  diperbolehkan. Anggarannya ditambah dari DD (Dana Desa), asal penerima BLT sesuai persyaratan yang ditentukan.

“Untuk 61 orang yang belum menerima BLT, kita sarankan nanti di P-APBDes agar dianggarkan penambahan penerimanya,” ungkap Radiansyah.

Terkait pemotongan yang telah dilakukan pihak desa Empat Negeri, Radiansyah mengatakan, pada pertemuan dengan Camat Datuk Lima Puluh dan Pj Kades Empat Negeri, dirinya telah memberi arahan agar dana yang dipotong tersebut dikembalikan kepada 122 penerima BLT.(ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles