23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polres Tebing Tinggi Gerebek Kampung Narkoba

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono memimpin pelaksanaan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), di Dusun II Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (8/6/22).

Dari keterangan Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi kepada wartawan, Kamis (9/6/22) mengatakan, dasar kegiatan GKN adalah Undang-Undang No 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor: ST/384/VI/RES.4./2022/Ditresnarkoba tanggal 06 Juni 2022, dan Surat Perintah Kapolres Tebing Tinggi Nomor: Sprin/113/V/O.P.S.1.4.1./2022 tanggal 8 Juni 2022.

Baca Juga:Polres Binjai Gerebek ‘Barak’ Narkoba di Cengkeh Turi, Seorang Pria Diamankan

Di jelaskan Kasi Humas, Rabu (8/6/22) sekira pukul 16.00 WIB, Kasat Resnarkoba bersama personil melakukan penggerebekan di salah satu tempat yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, tepatnya di Dusun II Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.

Tempat itu diduga sebagai lokasi maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dari penggerebekan berhasil diamankan satu orang pria berinisial I (46) warga di sekitar penggerebekan.

Baca Juga:Polres Sergai Gerebek Kampung Narkoba di Desa Pon, 3 Pria Diamankan

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 75 bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 9,88 gram, 50 plastik klip transparan kosong, dan satu kaleng aluminium kecil.

GKN tersebut turut melibatkan, KBO Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Ridwan Siahaan, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ipda Fernando Sitepu, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ipda Aris Dharma Barus, serta personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi sebanyak 10 orang, dan beberapa personil lainnya.(nazli/hm10)

Related Articles

Latest Articles