18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Terdakwa Korupsi KMK Rp39,5 M di BTN Medan Menangis, Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tipikor Medan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Medan dengan terdakwa oknum notaris Elviera.

Elviera didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kali ini, sidang yang digelar di ruang Cakra 8 pada gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/6/22) itu, beragendakan mendengar pembacaan nota keberatan/eksepsi dari tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tommy Sinulingga bersama Fransiskus Sinuraya, Andi Tarigan dan Alboin Syarial selaku PH terdakwa secara bergantian membacakan eksepsi tersebut.

Baca Juga:Notaris Elviera Terdakwa Pertama Perkara Korupsi Rp39,5 M di Bank BTN Medan Ajukan Eksepsi

Dalam eksepsinya, PH terdakwa menyebut bahwa Pengadilan Tipikor Medan tidak berwenang mengadili perkara terdakwa EL. Hal itu dikarenakan bertentangan dengan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 1956.

Karena tanggal 25 Juni 2021 PT BTN (Perseo) Tbk kantor cabang Medan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT KAYA) sebagai tergugat I, PT Agung Cemara Realty (PT ACR) sebagai tergugat II, terdakwa Elviera sebagai turut tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang dengan perkara nomor: 145/Pdt.G/2021/PN.Lbp.

“Saat ini perkaranya masih berlangsung,” ucap Tommy membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dan dihadiri JPU Vera Tambun dari Kejati Sumut.

Menurut Pasal 1 PERMA No 1 Tahun 1956, lanjut Tommy, menyatakan apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan, menunggu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang ada atau tidaknya perdata.

Baca Juga:Perkara Dugaan Korupsi Rp39,5 M di BTN Medan Disidangkan Mulai 13 Juni 2022

Selain itu, PH terdakwa juga menyatakan perbuatan Notaris Elviera bukanlah tindak pidana. Perjanjian Kredit Nomor 158 tertanggal 27 Februari 2014 senilai Rp39,5 miliar yang dibuat oleh terdakwa selaku notaris merupakan atas kesepakatan Canakya Suman selaku Direktur PT Kaya dalam hal ini selaku debitur dan PT BTN kantor cabang Medan selaku kreditur.

“Bahwa kesepakatan para pihak tersebut bukan merupakan perbuatan pidana akan tetapi perbuatan perdata karena para pihak sepakat mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kredit,” tegas Tommy.

Lebih lanjut Tommy menjelaskan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP2K) KMK Nomor: 023/SP2K/Mdn/HCLU/II/2014 tertanggal 24 Februari 2014 senilai Rp39,5 miliar antara PT KAYA dan pihak BTN adalah dasar terdakwa menerbitkan Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014.

Bahwa terhadap hal perbuatan terdakwa Elviera, sambungnya, hanya menjalankan perintah jabatan sebagai notaris dan tunduk pada Undang-Undang Jabatan Notaris dalam membuat Surat Keterangan/Covernote nomor: 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014.

Baca Juga:Kejari Medan Terima Berkas Tersangka Korupsi Kredit Macet Notaris Rp39,5 M

PT BTN Cabang Medan selaku kreditur dalam pencairan Perjanjian Kredit Nomor 158, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola perbankan.

“Hal ini terbukti dengan agunan 93 SHGB dan 79 dari 93 SHGB merupakan hak tanggungan yang melekat berdasarkan Perjanjian Kredit (PK) Nomor: 18/DIR/CMO/2011 di Bank Sumut Cabang Tembung yang dalam hal ini belum dilakukan Roya oleh PT KAYA,” tegasnya.

Tim PH terdakwa juga menyoroti tentang penuntutan terpisah yang tidak menggabungkan dalam satu dakwaan terhadap pihak utama pada kasus ini yaitu, para tersangka Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang/ Branch Manager PT BTN Cabang Medan, Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan Cabang/ Deputy Branch Manager PT BTN Cabang Medan.

Kemudian R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersil/Head Commercial Lending Unit PT BTN Cabang Medan, Aditya Nugroho selaku Analis Kredit Komersial PT BTN Cabang Medan dalam hal memberikan kredit ke PT KAYA dan Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA.

Baca Juga:Kejatisu Telusuri Penyaluran Kredit BTN ke PT KAYA

Menurut Tommy, dalam perkara ini ada pelaku utama yang harusnya lebih dulu disidangkan daripada kliennya. Karena kliennya hanyalah bagian dari pasal turut serta yang juga dinilai tidak jelas peran turut sertanya dijabarkan di dalam surat dakwaan.

Terakhir di dalam eksepsi itu, tim PH juga menegaskan kerugian yang timbul bukanlah kerugian negara karena PT BTN merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Atas itulah, tim PH terdakwa memohon agar majelis hakim menerima eksepsi terdakwa serta menyatakan secara hukum surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Baca Juga:Kredit Macet PT KAYA, Pemeriksaan Notaris Elvira Belum Dapat Izin

Usai pembacaan eksepsi, tim PH juga mengajukan permohonan pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota. Setelah mendengarkan eksepsi, majelis hakim meminta tanggapan terdakwa Elviera.

Dengan diselingi isak tangis, terdakwa meminta keadilan. “Sementara tersangka lain ada di luar, saya ditahan. Saya punya anak 10 tahun yang perlu kasih sayang. Saya mohon keadilan,” ucapnya lirih.

Hakim Ketua Immanuel Tarigan kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles