9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Suami Nganggur, Istri pun Ikut Jual Sabu

Medan | MISTAR.ID – Tak kunjung mendapatkan pekerjaan baru alias nganggur, terdakwa Irvan Batara alias Tara (29), nekat ‘banting setir’ menjual narkotika golongan I jenis sabu.

Irvan dalam kasus ini tidak sendirian. Dia tampak didampingi oleh istrinya, Ari Ria Anggraini Alias Ari, yang juga harus duduk di ‘kursi pesakitan’ ruang sidang Kartika PN Medan, Selasa (21/1/20). Wanita itu didakwa kasus pidana yang sama.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Irwan Effendi, terdakwa Irvan mengaku terpaksa menjual sabu karena tidak kunjung mendapat pekerjaan. Sementara di sisi lain butuh dana untuk kebutuhan sehari-hari.

“Baru dalam 3 bulan ini pak hakim. Dari hasil keuntungannya bervariasi. Kadang Rp50 ribu dan kadang dapat Rp100 ribu,” tuturnya.

Irvan dan istrinya Ria, ditangkap 8 personel dari Polrestabes Medan. Saat itu petugas sedang melakukan penyamaran berpura-pura menjadi calon pembeli sabu.

Terdakwa Ari Ria Anggraini Alias Ari membenarkan waktu itu dirinya yang mengantongi sabu seberat 0,78 gram dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara mereka.

Usai mendengarkan keterangan pasangan suami istri (pasutri) tersebut, hakim ketua memberikan waktu sepekan kepada JPU dari Kejari Medan Hentin Pasaribu untuk menyampaikan materi tuntutan.

Kedua terdakwa dijerat pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.

Pertama, pidana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, pidana Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Irvan Batara Alias Tara dan terdakwa Ari Ria Anggraini Alias Ari membeli narkotika jenis sabu dari Riama (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 1 gram dengan harga Rp650.000. Narkoba tersebut hendak dijual kembali oleh kedua terdakwa.

Kedua terdakwa telah menjual sabu tersebut sebanyak 0,21 gram seharga Rp100 ribu. Pada Rabu (18/9/2019) sekira pukul 15.00 WIB, ketika kedua terdakwa sedang duduk-duduk di samping warung di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, sambil menunggu calon pembeli sabu.

Saat itu, kedua terdakwa didatangi oleh saksi Aman Sebanyang bersama Matredy Naibaho, Juni H Gultom dan saksi Salendra Tarigan (masing-masing anggota Polri dari Polrestabes Medan) yang menyamar (menyaru) sebagai pembeli sabu.

Reporter: Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles