Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Sengketa Lahan di Kolang, Enam Saksi Penggugat Kompak Tak Tahu Objek Perkara

Mistar.idJumat, 5 Juni 2026 09.09
AN
FM
sidang_sengketa_lahan_di_kolang_enam_saksi_penggugat_kompak_tak_tahu_objek_perkara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang menggelar sidang perkara sengketa lahan di Dusun Bulu Hukum, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, dalam agenda mendengar keterangan enam saksi penggugat. (Foto: Feliks/Mistar)

news_banner

Sementara Supriadi menyampaikan bahwa Dusun Bulu Hukum telah disatukan dengan Dusun Aek Badan. Namun saat majelis hakim bertanya kapan dusun itu disatukan, ia tidak dapat menjelaskan.

“Kok beda tadi jawabanmu, dusun ini dipecah atau tidak dipecah. Masa Sekdes tak tau administrasi kapan dusun itu disatukan. Administrasi pemerintahan itu harus dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Hakim Rizal.

Di kesempatan itu, Hakim Rizal juga memperlihatkan KTP saksi Kadus III Jalo Tua Purba yang memiliki alamat di Dusun I, namun tinggal di Dusun III Aek Badan. Jalo menyampaikan bahwa Dusun Bulu Hukum, Dusun Transmigrasi, dan Dusun Aek Badan dulunya berbeda, namun pada tahun 2023 dilebur menjadi satu dusun yakni Dusun Aek Badan. Namun ia tidak tau siapa yang melebur ketiga dusun itu menjadi satu dan ia juga tidak tau apakah masih ada identitas warga yang menggunakan alamat Dusun Bulu Hukum.

“Saya hanya menyampaikan bahwa administrasi pemerintahan itu harus dapat dipertanggungjawabkan, apalagi sebagai aparatur,” tutupnya.

Sebelumnya, pada sidang lapangan yang digelar majelis hakim di lokasi objek perkara, penggugat juga tidak tau di mana batas-batas objek lahan perkara yang digugat, sehingga hakim sempat merasa jengkel dan kebingungan.

Saat itu terlihat penggugat dan pengacaranya berkali-kali berdebat dan saling berbeda pendapat terkait lokasi lahan yang mereka gugat.

Majelis hakim juga berkali-kali meminta penggugat dan pengacaranya untuk berunding guna memastikan letak atau objek lahan yang diperkarakan.

"Mohon penggugat dan pengacaranya saling berkoordinasi dulu agar kita dapat memastikan dari para pihak di mana objek yang diperkarakan," ujar hakim mengingatkan. (hm25)


Halaman:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN