Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Sengketa Lahan di Kolang, Enam Saksi Penggugat Kompak Tak Tahu Objek Perkara

Mistar.idJumat, 5 Juni 2026 09.09
AN
FM
sidang_sengketa_lahan_di_kolang_enam_saksi_penggugat_kompak_tak_tahu_objek_perkara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang menggelar sidang perkara sengketa lahan di Dusun Bulu Hukum, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, dalam agenda mendengar keterangan enam saksi penggugat. (Foto: Feliks/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Sibolga kembali menggelar sidang perkara sengketa lahan di Dusun Bulu Hukum, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (4/6/2026).

Gugatan perkara perdata Nomor: 009/SK/HK/1/2026 ini didaftarkan penggugat Hanafiah yang merupakan orang tua Kepala Desa (Kades) Satahi Nauli, Apriandi, melalui pengacaranya Irsan Tambunan.

Sidang ini dipimpin majelis hakim Ketua Rizal Sinurat, bersama hakim anggota Sakirin dan Adrinaldi serta Panitera Christy Tomy Pasaribu, yang turut dihadiri tergugat Andreas Hutabarat didampingi kuasa hukumnya Parlaungan Silalahi.

Sebanyak enam saksi yang dihadirkan penggugat dalam sidang itu, yang di antaranya merupakan aparatur Desa Satahi Nauli dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Kolang, saat ditanya majelis hakim mengaku dalam keterangan kesaksiannya tidak mengetahui luas dan batas-batas objek perkara yang dipersengketakan.

“Saya hanya tau bahwa lahan itu tanah darat, tidak tau luas dan batas-batasnya, tidak pernah melihat suratnya. Saya hanya mengetahui katanya Hanafiah ada membeli tanah dari Zainuddin Hutabarat,” ujar saksi pertama Henrik Simanjuntak yang merupakan pensiunan ASN Kecamatan Kolang dan mantan Sekdes Satahi Nauli.

Henrik sempat terlihat kelabakan ketika pengacara tergugat Parlaungan Silalahi meminta hakim menunjukkan bukti surat nomor 10 (bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan milik tergugat) yang menegaskan bahwa wilayah administrasi objek yang diperkarakan dipastikan berada di Dusun Bulu Hukum yang merupakan bagian dari Desa Muara Nauli, bukan berada di Desa Satahi Nauli.

Parahnya, saksi kedua Robet Hutagalung yang dihadirkan penggugat dalam persidangan mengaku tidak tau apa permasalahan terkait sengketa lahan itu dan ia juga tidak pernah datang ke lokasi objek perkara.

“Pak Hakim, saya tidak tau apa permasalahan ini, tadi malam saya hanya dihubungi untuk datang ke sini. Tidak tau di mana batas dan luas tanah, saya tidak pernah ke sana, namun saya pernah ikut meneken surat tanah, tapi tidak ingat pasti tanggal dan tahun berapa meneken surat itu,” katanya.

Sementara itu, saksi ketiga Rahel Siahaan, mantan Kades Satahi Nauli tahun 1999-2010, menjelaskan terkait wilayah administrasi Desa Satahi Nauli yang dulunya hanya lima dusun, dan sekarang katanya sudah bertambah. Namun ketika majelis hakim meminta saksi membuktikan dasar hukum dari pemerintah daerah bahwa wilayah Dusun Bulu Hukum masuk ke wilayah Dusun Aek Badan, ia tidak dapat menjelaskan.

“Sekarang dusun di Desa Satahi Nauli bertambah termasuk Dusun Bulu Hukum yang dulunya Dusun Aek Badan. Namun saya tidak tau kapan muncul Dusun Bulu Hukum ini,” katanya.

Persidangan selanjutnya, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi sekaligus, yakni Mulyani Waruwu, Sekdes Satahi Nauli Supriadi Hutabarat, dan Kadus III Jalo Tua Purba. Menurut pengacara penggugat, ketiga saksi ini mengetahui bahwa Dusun Bulu Hukum masuk wilayah Desa Satahi Nauli dan mengetahui kepemilikan tanah atas nama Hanafiah.

Namun saat ditanya majelis hakim dari mana mereka tahu bahwa pemilik lahan itu Hanafiah, sementara ketiga saksi secara kompak mengatakan bahwa mereka tidak tahu luas dan batas objek yang diperkarakan. Mulyani mengaku bahwa ia hanya pernah melihat sekali Hanafiah bekerja di lahan itu pada tahun lalu.

Halaman:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN