17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Sidang Putusan Prapid Aditiya Hasibuan, Hakim Tolak Permohonan Pemohon

Medan, MISTAR.ID

Sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Aditiya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan telah memasuki tahap putusan. Sidang putusan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa sore (20/6/23).

Dalam sidang putusan tersebut, Hakim tunggal, Pinta Uli Boru Tarigan membacakan amar putusan. Hakim Pinta Uli memutuskan menolak permohonan Aditiya Hasibuan sebagai pemohon.

Sebelum diputuskan, Pinta Uli membacakan fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung sebelumnya. Hakim Pinta juga kemudian membacakan kesimpulan hasil dari persidangan sebelumnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Aditiya Hasibuan: Bukti Lengkap, Penyidikan Tak Bisa Dihentikan

“Mengadili. Satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil, dan pemohon ditetapkan untuk dibebani biaya perkara sesuai arahan persidangan ini,” ucap Hakim.

Hakim Pinta menilai pemohon Aditiya Hasibuan tidak berhasil menunjukkan pembuktian dalam proses sidang prapidnya.

“Menimbang bahwa dengan demikian pemohon telah gagal dalam membuktikan permohonan praperadilan ini. Maka, permohonan praperadilan dari pemohon harus dinyatakan ditolak,” ujarnya.

Baca juga: Saksi Pemohon Tak Hadir di Sidang Prapid Aditya Hasibuan, Ini Penyebabnya

Dengan demikian, Aditiya Hasibuan tetap dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Sedangkan Ken Admiral dinyatakan sebagai korban, bukan sebagai tersangka. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles