15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Deli Serdang Tahun 2022

Deli Serdang, MISTAR.ID

DPRD Deli Serdang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, T Ahmad Tala’a, pada Selasa (20/6/23)

Sidang paripurna itu dihadiri Wakil Bupati, Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar.

Pendapat akhir yang dibacakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, OK Arwindo menyebutkan, dalam melakukan penilaian laporan penggunaan APBD, pihaknya tetap berpedoman pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Deli Serdang.

Baca juga: Wabup Deli Serdang: Silpa APBD 2022 Rp174 Miliar

Meski demikian, politisi Partai Golkar ini menegaskan, BPK masih menemukan adanya kelemahan dalam pengendalian internal maupun ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan. Atas kelemahan-kelemahan itu, BPK merekomendasikan agar Bupati, Ashari Tambunan untuk menindaklanjutinya.

“Banggar berharap, kosekuensi dari hasil audit yang dikeluarkan, ada sanksi dan sebagainya untuk menjadi pembelajaran bagi tata kelola keuangan daerah tahun berikutnya,” kata Arwindo.

Sementara Wabup memberikan apresiasi atas persetujuan yang diberikan DPRD Deli Serdang atas Ranperda itu menjadi Perda.

Baca juga: DPRD Deli Serdang Akan Telusuri Dugaan Penjualan Jalan di Sunggal

“Kami menyadari, selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif. Bahkan mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf setulus-tulusnya, dan yakin semua itu merupakan hal wajar sebagai cerminan berdemokrasi demi tercapainya Perda yang baik dan berkualitas atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 ini,” paparnya.

Menurutnya, Ranperda ini merupakan laporan realisasi pencapaian kinerja Pemkab Deli Serdang untuk melaksanakan program yang telah direncanakan dalam APBD 2022.

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, tambah Yusuf, diharapkan bisa memberi gambaran dan informasi tentang pencapaian kinerja dalam pelaksanaan pengelolaan APBD hingga penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Pansus DPRD Deli Serdang Serahkan Rekomendasi LKPj TA 2022 pada Bupati

Sesuai hasil pembahasan Ranperda, beberapa hal yang telah disetujui, antara lain realisasi pendapatan tahun 2022 sebesar Rp 3.731.018.449.348, terdiri dari komponen pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Realisasi belanja daerah sebesar Rp 3.748.625.178.210, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 192.513.862.275 dan tidak ada pengeluaran, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Rp 174.907.133.413.

“Dengan disetujuinya ini, berarti kita telah menyelesaikan seluruh rangkaian agenda pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2022. Kami mengharapkan, agar kerja sama antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina selama ini, dapat lebih ditingkatkan pada masa mendatang. Sehingga kita mampu memberikan hasil yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Deli Serdang,” tandas Wabup. (rinaldi/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles