17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Sidang Prapid, Termohon Beberkan Penyebab Laporan Aditiya Hasibuan Dihentikan

Medan, MISTAR.ID

Sidang praperadilan (prapid) anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditiya Hasibuan, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/23) sore.

Agenda sidang adalah pembacaan jawaban permohonan prapid dari pihak termohon secara tertulis.

Diketahui sebelumnya para termohon, yaitu Kapolda Sumatera Utara, Ditreskrimum Polda Sumut dan Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Pada persidangan ini ketiga termohon diwakili Kuasa Hukum, Briptu Indra Prasetia.

Baca juga: Pihak Termohon Tak Hadir, Sidang Prapid Aditiya Hasibuan Ditunda

Dalam pembacaan jawabannya, Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu menyebutkan, Achiruddin telah merekayasa para saksi. Sebab itu lah, diterangkannya, laporan penyidikan Aditiya dihentikan Polda Sumut.

“Ternyata dari hasil penyidikan berupa keterangan saksi-saksi yang diajukan pemohon saling bertentangan satu dengan yang lain,” katanya secara gamblang.

Disebutkan Ramles, saksi-saksi yang diajukan pemohon ialah Wendy Pradana, Koko Prihatno, dan Rafiqi Fadly. Setelah diperiksa, keterangan ketiga saksi saling bertentangan.

Baca juga: Sidang Prapid Aditiya Hasibuan Diterima, Kuasa Hukum Siap Buktikan Siapa yang Benar

“Bahkan 3 orang saksi yang diajukan memberikan keterangan atas rekayasa orang tua pemohon yang juga dijadikan tersangka dalam berkas terpisah. Sehingga seluruh keterangan saksi yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat kebenaran keterangan seorang saksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (6) huruf a dan b KUHAP,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, pihak termohon membacakan 4 jawaban. Dari keempat jawaban itu, semuanya membantah permohonan pihak pemohon. Salah satunya adalah Achiruddin yang turut turun tangan dalam mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan supaya berbohong.

Tak hanya itu, diungkapkan termohon lagi, ketiga saksi yang diajukan pihak pemohon telah diperintahkan ayah Aditiya untuk memberikan pengakuan palsu. Atas perbuatannya tersebut, Achiruddin Hasibuan disebut telah melanggar Pasal 185 ayat (6) huruf a dan b KUHAP.

Baca juga: Dua dari 3 Berkas Tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan Dinyatakan Lengkap

Tak menunggu waktu lama, ketika pembacaan nota jawaban selesai dan tidak ada sanggahan dari pihak pemohon maupun termohon, Hakim tunggal Pinta Uli Tarigan membacakan sidang selanjutnya.

“Sidang kami tunda untuk agenda menerima bukti surat-surat dibuka kembali pada Rabu (14/6/23) sekira pukul 13.00 WIB. Ruangannya menyesuaikan, ya,” ucap Pinta menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana prapid yang diajukan Aditiya dengan agenda pembacaan permohonan telah digelar di PN Medan, Senin (12/6/23) lalu.

Baca juga: Berkas Banding AKBP Achiruddin Hasibuan Telah Dikirim ke Mabes, Polda Sumut Tunggu Hasil Sidang

Dalam persidangan itu, Kuasa Hukum Aditiya Hasibuan, Abdul Salim Karim membacakan 6 akta permohonan dan diterima hakim. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles