13.4 C
New York
Monday, May 20, 2024

Sidang Prapid Aditiya Hasibuan Diterima, Kuasa Hukum Siap Buktikan Siapa yang Benar

Medan, MISTAR.ID

Hakim tunggal, Pinta Uli Tarigan menerima permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan Aditiya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal itu diketahui dalam sidang prapid di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/6/23).

Diketahui sebelumnya praperadilan ditujukan kepada 3 termohon, yaitu Kapolda Sumatera Utara, Ditreskrimun Polda Sumut dan Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Pada persidangan prapid ini, ketiga termohon diwakilkan Kuasa Hukum, Briptu Indra Prasetya.

Kuasa Hukum Aditiya Hasibuan, Abdul Salim Karim menyebutkan, siap membuktikan siapa yang benar antara Polda Sumut dengan Polrestabes Medan.

“Sidang ini (Senin, 12/6/23) ada perubahan dan sudah diterima. Insya Allah di sini kita buktikan produk mana yang benar, Polrestabes Medan atau Polda Sumut?,” sebutnya kepada wartawan pasca persidangan.

Pihaknya pun sempat mengklaim yang benar adalah Polrestabes Medan, akan tetapi Polda Sumut langsung mengambil alih dan menghentikan laporan Aditiya.

“Yang benar Polrestabes Medan, (karena) sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), berarti sudah cukup bukti dan menunggu restorative justice atau perdamaian antara pihak Ken Admiral dengan Aditiya Hasibuan. Namun, diambil alih Polda Sumut, langsung laporan Aditiya dihentikan. Sementara produk Polrestabes Medan itu produk Polda Sumut,” ucap Abdul.

Lanjut lagi Abdul menjelaskan, terkait permohonan yang diajukan lewat sidang praperadilan. Selain itu, ia pun kembali mempertanyakan yang sebenar-benarnya Polda Sumut atau Polrestabes Medan.

“Jadi, kita uji di praperadilan ini. Permohonan yang diajukan tentang laporan Aditiya supaya dibuka kembali. Karena ini kan sudah ada Sprindik berarti sudah cukup bukti, tapi kenapa Polda Sumut menyatakan belum cukup bukti, padahal sama-sama Polri. Jadi, ini mana yang benar?,” jelasnya.

Tak hanya itu, saat disinggung perihal tanggapan pihak Polrestabes Medan terkait permohonan praperadilan ini, Abdul mengungkapkan belum ada tanggapan. “Belum ada (tanggapan), belum ada,” ucapnya berulang menegaskan.

Terpisah, saat proses persidangan, Hakim Pinta Uli membacakan agenda sidang berikutnya setelah mendengar seluruh poin permohonan Aditiya di persidangan praperadilan.

Pembacaan agenda sidang selanjutmya untuk mendapatkan dan mengetahui jawaban dari ketiga pihak termohon. Dalam pembacaan itu, Pinta menyampaikan, jadwal sidang berikutnya dilangsungkan pada Selasa (13/6/23) sekira pukul 15.00 WIB. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles