12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Sepekan Sat Narkoba Labusel Singkap 6 Kasus dan 8 Tersangka

Labusel, MISTAR.ID

Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) melakukan kegiatan pers rilis pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu tanggal 1 hingga 17 Januari 2024.

Kegiatan berlangsung di Polres setempat, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kota Pinang-Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, pada Kamis (18/1/24).

Menurut keterangan Kapolres, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Narkoba, AKP Endang R Ginting, dalam sepekan lebih pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka 8 orang.

Baca juga:Sat Narkoba Labusel Ungkap Jaringan Narkotika di Mampang

“Jumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 9,79 gram, 2 unit sepeda motor, 8 unit handphone (HP) dan uang sebesar Rp 590.000,” jelasnya.

Para tersangka adalah M alias I (43) warga Dusun IV Panji Bako Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, AP alias U (28) warga Jalan M Yamin, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, WRS alias A (22) warga Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Kota Pinang dan DK alias K (21) warga Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

AHH alias A (40) warga Pasar III Dusun XV Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan bertempat tinggal di Dusun II Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, EPS alias E (45) warga Dusun Aek Batu Utara Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, LH alias P (53) warga Desa Paya Bahung Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), serta BRS (39) warga Dusun I Desa Mampang.

Baca juga:Selama 19 Hari, Polres Labusel Ungkap 8 Kasus Narkotika

“Diterapkan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambung Endang.

Dia juga mengingatkan bagi para pengguna maupun pengedar barang haram itu agar segera menghentikan kegiatannya, karena pihaknya akan terus melakukan penindakan dan penangkapan di wilayah hukum (wilkum) Polres Labusel.

“Bagi masyarakat yang memiliki keluarga sebagai pemakai dan ingin dilakukan rehabilitasi, silahkan datang ke Polres Labusel untuk didata, serta dibantu terkait rehabilitasinya,” pungkas Endang. (oel/hm16)

Related Articles

Latest Articles