16.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Selama 19 Hari, Polres Labusel Ungkap 8 Kasus Narkotika

Labuhanbatu Selatan, MISTAR.ID

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) AKP Endang R Ginting menyebut, pihaknya telah mengungkap 8 perkara penyalahgunaan narkotika selama 19 hari, terhitung dari 1 -19 Desember 2023.

“Hasil ungkap kasus narkotika sejak tanggal 1 hingga 19 Desember 2023 total 8 perkara. Sementara tersangka ada 9 orang dengan rincian 1 perempuan dan 8 laki-laki,” katanya kepada para wartawan, Selasa (19/12/23).

Pada perkara itu, barang bukti yang disita berupa sabu 61,68 gram, ganja  114,13 gram. Kemudian ada 2 unit sepeda motor, 8 ponsel dan uang sebanyak Rp.1.580.000. Menurutnya, para tersangka masih muda, antara usia 19 hingga 32 tahun.

Baca juga; Kurun Satu Minggu, Polres Labusel Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana

“Untuk pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Ia pun meminta warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba agar menghubungi  Polres Labusel di nomor 0812608669 atau Call Centre 110 Polres Labusel.

“Dan bagi yang memiliki keluarga sebagai pemakai narkoba, segera laporkan agar dapat direhabilitasi,” kata Kasatresnarkoba Polres Labusel. (Oeltra/hm17)

Related Articles

Latest Articles