11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Penindakan Pelanggaran APK, Bawaslu Sumut: Eksekusi Kewenangan Satpol PP

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Menurut Saut, mekanisme tersebut telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana diserahkan ke kepolisian, jika berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lembaga atau dinas maupun instansi terkait.

Kemudian pelanggaran administrasi dan kepemiluan akan diserahkan ke KPU setempat, pelanggaran maupun penurunan APK diserahkan ke Satpol PP melalui pemerintah daerah setempat. Dan untuk sengketa hasil Pemilu akan ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:APK Caleg Langgar Aturan, Pemko dan Bawaslu Siantar Saling Lempar Tanggung Jawab

Selain berlandaskan Undang-undang, Bawaslu sebut Satu juga tidak dibekali dengan peralatan yang memadai. “Peralatan itu misalnya, banyak itu spanduk spanduk yang besar jadi itu harus menggunakan truk. Mengangkat tiangnya itu kan harus menggunakan peralatan yang cukup memadai,” sebut Saut, Jumat (19/1/24).

Bawaslu juga, lanjut Saut tidak memiliki sumber daya manusia yang mencukupi. “Dan Bawaslu sejak awal tidak dipersiapkan untuk itu,” tegasnya.

Dalam eksekusi pelanggaran APK, Satpol PP juga tidak harus didampingi Bawaslu maupun Panwaslu Kecamatan setempat sepanjang mengantongi surat maupun rekomendasi untuk menindak.

Baca juga:KPU Simalungun Siapkan 8 TPS di 2 Lapas

“Jadi kalau menurut mekanisme, kalau ada APK yang menyalahi kami harus merekomendasi kepada Satpol PP melalui pemerintah daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Siantar, Pariaman Silaen mengaku belum ada menertibkan APK yang berseliweran melanggar aturan, ia mengaku akan menertibkan apabila ada permasalahan yang disampaikan Bawaslu kepada pihaknya.

“Belum ada. Konfirmasi lah dengan Bawaslu. Kami akan menertibkan apabila ada permasalahan yg disampaikan Bawaslu,” katanya, Jumat (19/1/24).

Sementara itu Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Frenki Dermanto Sinaga mengaku telah menyurati Pemko Siantar melalui Satpol PP untuk menindak APK yang melanggar aturan.

Baca juga:Selama Masa Kampanye, Bawaslu Kota Medan Temukan 4.774 Pelanggaran APK

Bawaslu, kata Frenki juga meminta KPU untuk menyurati Parpol agar menertibkan mandiri APK yang melanggar. “Bukan ranah Bawaslu langsung menertibkan. Karena kita sudah menyurati Pemko dan KPU,” ucapnya singkat.

Sebagaimana amanat Pasal 70 ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

Kemudian tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles