15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Sengketa Pilpanag Simalungun Masih Berlanjut di PTUN, Gugatan Memenuhi Syarat

Simalungun, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, kembali menggelar sidang lanjutan gugatan hasil Pilpanag Kabupaten Simalungun. Agenda sidang kali ini, hakim menyatakan kalau gugatan dari penggugat memenuhi syarat pada Selasa (27/6/23).

Kuasa hukum dari penggugat Juster Sibarani dan Ayu Budi Lestari yakni Sepri ijon Maujana Saragih mengatakan. Kalau sengketa hasil Pilpanag Nagori Mariah Bandar masih berlanjut di PTUN. Saat ini persidangan masih tahap pemeriksaan persiapan dalam pokok perkara.

“Persidangan hari ini masih tahap pemeriksaan persiapan dalam pokok perkara. Selama 30 hari hingga nantinya masuk ke dalam agenda pokok,” ujar Sepri ijon dikonfirmasi, Selasa (27/6/23).

Baca juga: Gugat Hasil Pilpanag ke PTUN Medan, Kabag Hukum: Dari Pada Menduga Bagus Tempuh Jalur Hukum

Dijelaskan Sepri Ijon lagi, yang dimaksud dalam pemeriksaan persiapan adalah, pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim apakah alur gugatan dari penggugat termasuk urusan administrasi negara. Dan apakah sudah ada upaya-upaya yang dilakukan penggugat sebagai langkah awal dalam penyelesaian administratif.

“Sebagai acuan dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Untuk sampai hari ini 26 Juni 2023, majelis hakim dalam sidang telah mengatakan bahwa gugatan ini sudah cukup,” ujarnya.

“Dengan hasil sidang yang menyatakan kesempurnaan gugatan serta berkas-berkas yang dibutuhkan sudah lengkap. Maka semoga minggu depan, persidangan sudah masuk tahap pokok perkara,” ujarnya lagi.

Baca juga: Loloskan Calon Pangulu Diduga TNI, Panitia Pilpanag Nagori Mariah Bandar Digugat Ke PTUN

Sebelumnya diberitakan mistar.id, perselisihan mengenai Pilpanag pun masih berlanjut hingga kini. Salah satu calon Pangulu pun mengajukan gugatan ke peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. untuk menyelesaikan sengketa terkait keputusan yang merugikan salah satu pihak.

Seperti halnya pada Selasa (13/6/23) yang lalu, PTUN Medan menggelar persidangan dengan pokok perkara sengketa pemilihan serentak Pangulu Nagori se-Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan 15 Maret 2023 yang lalu. Perkara ini pun bernomor 83/G/2023/PTUN.MDN. (Hamzah/hm21).

Related Articles

Latest Articles