10.3 C
New York
Monday, May 13, 2024

Meski Belum Selesai, Mantan Wali Kota Pematang Siantar Teken Proyek Galvanis 100 Persen

Medan, MISTAR.ID

Mantan Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah ternyata meneken surat pernyataan yang menyatakan bahwa proyek galvanis telah selesai 100 persen.

Surat tersebut diketahui tertanggal 6 Desember 2018. Penekanan surat itu disebut sebagai proses pencairan dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumatera Utara.

Padahal, terungkap di persidangan proyek galvanis tersebut belum selesai 100%. Bahkan pada tanggal 20 Desember 2018 proyek itu masih ada adendum. Diketahui saat adendum, proyek itu masih pengerjaannya 41%.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan pemeriksaan saksi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang tersebut, Hefriansyah diperiksa sebagai saksi.

Baca juga : Mantan Wali Kota Pematang Siantar Mengaku Tak Terima Uang dari Proyek Galvanis

Sebelum Majelis Hakim berinteraksi dengan Hefriansyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard Sembiring terlebih dahulu berdialog dengan Hefriansyah.

Dalam dialog itu, JPU Richard bertanya kepada Hefriansyah, mengapa menandatangani surat tersebut padahal tidak mengetahui progres pengerjaan proyek tersebut apakah sudah selesai 100% atau belum.

Hefriansyah pun menjawab, bahwa untuk memastikan proyek tersebut telah selesai 100%, dirinya bertanya kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) yang menangani proyek ini.

“Ini benar sudah selesai 100%? (Dijawab mereka) sudah. Makanya saya teken surat itu,” ucap Hefriansyah, Senin (26/6/23).

Baca juga : Semasa Wali Kota Hefriansyah Terima Uang dari Proyek Galvanis, JPU Siap Buktikan

Hefriansyah juga mengaku tidak ada mengecek secara langsung proyek tersebut dan mengaku tidak melihat ada atau tidak dokumen berita acara (BA) progres pengerjaannya.

Mendengar jawaban tersebut, JPU mencukupkan pertanyaan. Setelah itu, pertanyaan diambil alih oleh Majelis Hakim.

Harus Tanggung Jawab Karena Sudah Meneken 100 Persen

Ketua Majelis Hakim, Dahlan bertanya ke Hefriansyah perihal pemahaman Hefriansyah terhadap tanggung jawab tanda tangan.

“Bapak mengerti tidak (kalau) kita tanggung jawab atas apa yang kita tanda tangani? Beda dengan Bapak ketika mendelegasikan kewenangan Bapak kepada para Kepala Dinas. Maka, ketika ada korupsi di dinas-dinas, Bapak tidak akan kena, terkecuali Bapak terima bagian (uang) dari proyek itu,” kata Hakim.

Pertanyaan tersebut tidak langsung dijawab Hefriansyah, karena Majelis Hakim masih melanjutkan pertanyaan.

“Ini Bapak tanda tangani sendiri, Pak. Tidak didelegasikan ke orang lain. Kenapa Bapak teken tanpa diverifikasi dahulu kebenarannya dari proyek itu?” tanya Hakim Dahlan.

Baca juga : Pemeriksaan Saksi Kasus Tipikor Proyek Galvanis Pematang Siantar Berlanjut

Menjawab pertanyaan tersebut, Hefriansyah mengatakan perihal verifikasi sudah dilakukan secara lisan dengan Dinas PUPR, PPK, dan PT SAMK.

“Verifikasi secara lisan (sudah), Pak. Bahwa sudah memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

Jawaban tersebut langsung dibantah Hakim Dahlan dengan menanyakan perihal dokumen progres pengerjaan proyek galvanis ini.

“Tapi, seperti yang dikatakan Pak Jaksa bahwa dokumen progres tidak ada, Pak. Ada tidak dokumen progres diajukan waktu itu ke Bapak sehingga Bapak berani menyatakan bahwa ini sudah (selesai) 100%?” tanya Dahlan.

Baca juga : Sidang Kasus Proyek Galvanis Siantar di PN Medan, Jaksa Beberkan Intervensi Kadis

Hefriansyah pun menjawab. Diucapkannya tidak ada melihat dokumen progres tersebut.

“Tidak melihat saya, Pak,” jawab Wali Kota Pematang Siantar periode 2017 – 2022 itu.

Hakim Dahlan menyatakan bahwa siapapun harus bertanggung jawab secara pribadi atas tanda tangan yang dilakukan.

“Kalau menurut peraturan wajib tidak itu dilampirkan (dokumen progres fisik) bahwa itu benar sudah (selesai) 100% sebelum Bapak teken? Ini Bapak yang teken. Beda, ya. Ini bukan delegasi, Pak. Ketika kita tanda tangani, kita wajib bertanggung jawab atas apa yang kita tanda tangani,” terang Dahlan.

Baca juga : Rabu Ini Kejari Siantar Periksa Saksi Kasus Proyek Galvanis, Salah Satunya Mantan Wali Kota 

Dahlan pun mengajukan pertanyaan kembali ke Hefriansyah. “Kewajiban siapa untuk memverifikasi kebenaran bahwa proyek itu benar sudah (selesai) 100%?” tanyanya.

Pertanyaan tersebut sigap dijawab Hefriansyah. “Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Pak,” jelasnya.

Disampaikan Hakim merespons jawaban tersebut, bahwa seharusnya tidak Wali Kota yang menandatangani itu kalau memang tahu harusnya OPD terkait yang meneken.

Baca juga : Berbiaya Rp9,9 M, Proyek Gorong-Gorong Galvanis di Bah Kapul Hancur 

“Ya, itu kalau kewajiban dia (OPD), dia aja yang teken, jangan Bapak. Hukum, tuh, seperti itu, Pak. Jadi tanggung jawab hukum ini berat, Pak. Tidak sembarangan teken itu, Pak. Seketika kita teken, kita yang tanggung jawab. Bisakah orang lain bertanggung jawab atas tekenan kita? Tidak bisa, Pak. Siapa yang mau bertanggung jawab atas tekenan Bapak? Saya tanya dulu,” lanjut Dahlan.

Omong kosong, kata Dahlan, kalau ada orang yang mau bertanggung jawab atas tanda tangan kita. “Mana bisa Kepala Dinas (orang lain) bertanggung jawab atas tekenan Bapak. Omong kosong. Kita yang bertanggung jawab, orang lain tidak bisa bertanggung jawab atas tekenan kita,” sambung Dahlan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles