8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Rabu Ini Kejari Siantar Periksa Saksi Kasus Proyek Galvanis, Salah Satunya Mantan Wali Kota 

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Nota keberatan terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematang Siantar, Jhonson Tambunan yang disampaikan melalui Penasihat Hukumnya, ditolak majelis hakim dalam agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/5/23) lalu.

karena itu, persidangan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan proyek jembatan dan jalan dengan gorong-gorong galvanis STA 09+310/STA 10+150 jalan lingkar luar (ring road) Kota Pematang Siantar akan terus berlanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar, Rendra Y Pardede, mengatakan, karena nota keberatan dari terdakwa ditolak oleh hakim, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Baca juga: Hakim PN Tipikor Medan Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Proyek Galvanis di Siantar

“Hari Rabu (31/5/23) ini agendanya tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dalam kasus ini, ketiga tersangka bakal dihadirkan di persidangan dengan berkas perkara terpisah,” ujar Rendra kepada mistar.id, Senin (29/5/23) saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, yang diakses Senin (29/5/23), dalam surat dakwaan (JPU, jika Wali Kota Pematang Siantar periode 2017-2022, Hefriansyah tercatat sebagai salah seorang saksi.

Perlu diketahui pada 15 November 2022 lalu, Kejari Kota Pematang Siantar telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedangkan kerugian negara yang timbul akibat kasus ini kurang lebih Rp 2,9 miliar. (matius)

Related Articles

Latest Articles