Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sejak 2024 Dilaporkan, Kasus Penganiayaan Warga Siantar Ini Belum Ada Kepastian

Mistar.idSabtu, 10 Januari 2026 15.39
AN
AS
sejak_2024_dilaporkan_kasus_penganiayaan_warga_siantar_ini_belum_ada_kepastian

Tupiati, korban penganiayaan. (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang warga Siantar yang tinggal di Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Tupiati, 57 tahun, mengaku kecewa terhadap penanganan kasus yang dilaporkannya ke Polres Pematangsiantar.

Pasalnya, laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya sejak Oktober 2024 hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

Tupiati menceritakan, dirinya menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang. Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya sendiri.

“Saya dipukuli di rumah saya sendiri. Saya tidak pernah memancing keributan, justru pihak terlapor yang datang ke rumah saya,” ujarnya kepada Mistar, Sabtu (10/1/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Pematangsiantar Nomor: STTLP/B/533/X/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, laporan tersebut resmi diterima pada 22 Oktober 2024.

Dalam laporan itu, Tupiati menyebut peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di kediamannya di Jalan Rajawali No. 53, Kecamatan Siantar Barat, sekitar pukul 11.00 WIB, yang mengakibatkan luka pada bagian wajah dan tubuh korban.

Namun, meski laporan telah diterima secara resmi, hingga Jumat (10/1/2026) korban mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Saya menunggu janji penyelesaian yang sempat disampaikan penyidik Brigadir Nainggolan, yang menyebut akan dilakukan penyelesaian pada Desember 2025, namun hingga kini belum terealisasi,” kata Tupiati.

Ia menjelaskan, saat proses pengumpulan bukti, kejadian di luar rumah sempat terekam video. Namun, saat dugaan pemukulan terjadi di dalam rumah, meskipun disaksikan sejumlah orang, tidak ada dokumentasi visual.

“Ini membuat saya merasa penanganan perkara belum berjalan maksimal,” ucapnya.

Tupiati menambahkan, kasus tersebut telah berjalan cukup lama tanpa kepastian, bahkan hampir dua tahun. Ia juga menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya pengaruh pihak tertentu yang membuat perkara tersebut lamban ditangani.

Meski demikian, korban menegaskan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan kembali melaporkan kejadian tersebut.

“Hingga saat ini, saya belum pernah dipertemukan dengan pihak terlapor. Kondisi ini membuat saya merasa sangat dirugikan secara psikis dan moral,” tuturnya.

Tupiati berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan kejelasan atas laporannya, serta menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar hingga berita ini dikirimkan ke redaksi belum berhasil dikonfirmasi. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN