17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sebarkan Foto dan Video Bugil Mantan Pacar, Seorang Mahasiswa Diadili di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Nekat menyebarkan foto dan video bugil mantan pacar karena sakit hati diputuskan, seorang mahasiswa MFR (22) diadili di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/7/22).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrina Sibayang menjelaskan, perkara itu bermula pada 26 Januari 2022 lalu ketika terdakwa dengan sengaja menyebarluaskan video dan foto bugil mantan kekasihnya melalui media sosial.

“Korban merasa curiga kepada terdakwa karena hanya mereka berdua yang memiliki foto tersebut,” kata jaksa.

Baca Juga:Foto Semi Bugil Diposting di Medsos, Guru CPNS Laporkan Mantan Pacar ke Polres Dairi

Kemudian korban melaporkan terdakwa kepada pihak berwajib. Dari hasil pemeriksaan polisi terdakwa akhirnya mengakui bahwa ia yang menyebarluaskan postingan tersebut.

Kemudian berdasarkan keterangan ahli ITE dalam perkara ini menyatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwa masuk dalam ketentuan yang dilarang menurut Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena mendistribusikan informasikan elektronik dan/atau dokumen elektronik melalui akun twitter yang berisi gambar dan/atau video yang melanggar kesusilaan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 (1) jo Pasal 27 (1) UU RI  No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandasnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles