18.2 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Satu Dari Dua Perampok Sadis Tewas Dimassa, Istri Korban: Tersangka Harus Dihukum Mati

Medan, MISTAR.ID

Tersangka pembunuh driver taksi online di Jalan Rahayu Pasar XII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, terancam hukuman mati.

Paparan yang digelar di Mapolrestabes Medan Rabu (18/3/20) sore, Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, memaparkan, kedua tersangka, Hadi Syaputra dan Agung Syaputra, keduanya merupakan saudara kandung.

Tersangka Hadi Syaputra, tewas setelah dimassa warga, sementara tersangka Agung Syaputra, berhasil diselamatkan. Adapun modus dari kedua tersangka melakukan aksi perampokan itu dengan cara memesan taksi online lewat aplikasi. Bila aksinya berhasil, maka mobil tersebut akan dibawa ke Pulau Batam.

“Atas perbuatannya, terhadap tersangka Agung Syaputra, dijerat dengan pasal 365 dan Pasal 340 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,”ujar Irsan.

Dalam paparan itu, Novita Sari Br Bangun (28) istri korban tampak hadir. Disitu istri korban dipersilahkan untuk berbicara di hadapan para awak media.

Novita Sari, menuturkan kesedihannya serta kekesalannya kepada Agung Syaputra (tersangka) yang telah merenggut nyawa suaminya.

Dirinya meminta kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan, agar tersangka dihukum seberat-beratnya dengan hukuman mati.

“Saya selaku istri tidak terima suami saya meninggal tidak wajar. Tersangka harus dihukum mati dan bila perlu tersangka juga mati dengan cara ditusuk-tusuk dengan obeng sebagaimana tersangka merenggut nyawa suami saya dengan cara menusuknya pakai obeng,”pinta istri korban sembari mengucapkan terimaksih kepada pihak kepolisian karena sudah menangkap tersangka.(*)

Reporter : Hendra
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles