Residivis Narkoba Asal Desa Payung Diringkus Polisi di Perladangan


Tersangka yang diamankan polisi di Polres Tanah Karo beserta barang bukti. (f:ist/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Seorang residivis kasus narkoba asal Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, kembali ditangkap polisi saat berada di gubuk perladangan di Kuta Bangun, Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 09.15 WIB.
Pelaku Budaya Sitepu, 45 tahun, saat amankan memiliki sabu seberat 12,21 gram, dan uang tunai sebesar Rp154.000.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, mengatakan tersangka merupakan pengedar narkoba, ditangkap saat petugas melakukan patroli, dan pengintaian di wilayah tersebut.
"Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 8 paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 12,21 gram. Lalu ada tiga bal plastik klip merah, satu unit handphone, dan uang tunai," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami harap masyarakat turut berperan dalam memberikan informasi," ucap AKBP Eko Yulianto. (abay/hm25)