18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Residivis, 2 Pelaku Jambret Dihadiahi Timah Panas Polsek Patumbak

Medan, MISTAR.ID

Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menembak 2 orang pelaku jambret yakni, Edi Gumarang Sirait (32) dan Surya Aditya (24), saat penyergapan di kawasan Jalan Jermal, Kota Medan, Selasa (4/7/23).

Kanit Reskrim, AKP Rianto mengatakan, penangkapan terhadap kedua warga Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu berawal dari laporan korban Brury Prisma.

“Korban mengaku kalau handphone (HP) miliknya dirampas keduanya di Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Kamis (22/6/23) sore lalu,” sebut Rianto, Kamis (6/7/23).

Baca juga: Coba Kabur, Polsek Belawan Tembak Residivis Kasus Penjambretan

Saat itu, sambung dia, korban sedang berjalan kaki sambil memegang HP. Sedangkan kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi (nopol).

“Korban sempat berteriak minta tolong, tapi kedua pelaku langsung tancap gas,” terangnya.

Hari itu juga, sambung Rianto, korban membuat laporan ke Polsek Patumbak. “Kita langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Baca juga: Polsek Patumbak Didesak Mengungkap Kasus Pembobolan Rumah di Marindal

Setelah hampir 2 pekan dalam pengejaran, akhirnya keberadaan tersangka Edi terendus petugas di kawasan Terminal Amplas. Dia mengaku, beraksi bersama Surya.

Petugas langsung melakukan pengembangan membawa Edi, berhasil mengejar Surya hingga ke Jalan Menteng dan lahan perkebunan di Jermal. Surya sempat kabur meninggalkan sepeda motornya ketika terjebak di jalan buntu.

“Tersangka Surya berusaha melarikan diri dengan memukul petugas. Saat bersamaan, tersangka Edi juga hendak kabur dan melakukan pemukulan, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur menembak kaki kedua tersangka,” kata Rianto.

Baca juga: Soal Kejanggalan Kematian Mahasiswi USU, Polsek Patumbak Tunggu Hasil Labfor Polda Sumut

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Mas Kadiran Medan untuk perawatan luka tembak di kakinya. Dari tersangka disita barang bukti 2 unit HP, 1 unit sepeda motor dan 1 kaos hitam.

“Keduanya merupakan residivis kasus yang sama,” tambah Rianto. (saut/hm16)

Related Articles

Latest Articles