12.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Razia Pekat di Asahan, 8 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

Asahan, MISTAR.ID

Petugas gabungan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) menjelang Ramadhan dengan memeriksa pengunjung pada sejumlah kamar kos-kosan dan penginapan di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) hingga Minggu (27/3/22) dini hari. Hasilnya 20 orang diamankan, 8 pasang di antaranya bukan pasangan suami istri.

“Razia gabungan penyakit masyarakat ini digelar menjelang Ramadhan bersama personil gabungan Satpol PP, TNI, dan Dinas Sosial. Ada 6 titik lokasi yang kami datangi, mengamankan 20 orang termasuk 8 pasang bukan suami istri,” jelas Kasat Binmas Polres Asahan AKP FR Saragi kepada wartawan.

Delapan pasangan bukan pasutri ini, diamankan dari kamar penginapan mereka. Saat petugas datang, mereka tidak dapat menunjukkan identitasnya sebagai pasangan suami istri yang sah. Sementara itu, empat orang lainnya juga ikut diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas.

Baca Juga:Saat Pemerintah Anjurkan Phsycal Distancing, Pasangan Bukan Suami Istri Ini Kepergok Dalam Kamar

Beberapa dari mereka sempat menolak dibawa petugas dan berkilah kalau mereka adalah pasangan suami istri. Namun, meski sempat terjadi adu mulut dengan petugas akhirnya mereka diangkut juga. “Jadi seluruhnya yang diamankan ini dibawa ke kantor Dinas Sosial, didata, diproses di sana,” jelasnya.

Di Dinas Sosial Asahan, mereka yang terjaring razia kemudian didata dan dibuat surat perjanjian dengan jaminan pihak keluarga agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Di samping itu, petugas juga memberikan imbauan dan peringatan kepada pengelola kos-kosan, penginapan hingga lokasi hiburan malam agar mematuhi jam operasional sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Baca Juga:Razia Kos dan Hotel, 30 Pasangan Bukan Suami Istri Dan WTS Diamankan

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan telah mengeluarkan aturan batasan waktu operasional kepada tempat hiburan malam dan sejenisnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan surat edaran tentang usaha hiburan.

“Aturan ini sudah kami sosialisasikan kepada pengusaha. Harapan kami pengusaha bisa paham dan mengikuti aturan tersebut,” ungkap Kasat Pol PP Asahan M Yusuf Lubis beberapa waktu lalu kepada wartawan. (perdana/hm12)

Related Articles

Latest Articles