16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemuda Asal Sergai Nekat Curi HP, Terungkap dari CCTV Tetangga

Sergai, MISTAR.ID

Seorang pemuda, Marhendi (27) warga Dusun 3, Desa Rambung Sialang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) nekat mencongkel pintu rumah tetangga kampung sebelah untuk mengambil satu unit handphone milik korban.

Aksi pencurian dengan pemberatan itu dilakukan di kediaman korban Bima Pamungkas Rahaja (20) di Dusun 3, Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Sabtu (26/3/22) sekitar pukul 06.30 WIB.

Selanjutnya korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Perbaungan sesuai LP/B/60/III/2022/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 26 Maret 2022 atas nama Bima Pamungkas Raharja.

Baca Juga:Maling Handphone di Medan Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur

Berdasarkan laporan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menangkap pelaku dan barang bukti berupa handpone merek Realme C2 dan sendok goreng yang terbuat dari stainles yang patah menjadi dua bagian. Akibatnya korban mengaku dirugikan sebesar Rp1,7 juta.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud didampingi Kapolsek Perbaungan AKP R Gultom kepada wartawan mengatakan, modus pelaku dalam melakukan aksinya mengambil handphone milik warga dengan cara mencongkel pintu dapur korban.

Pada saat kejadian, korban sedang tidur di ruang tamu dan meletakkan handphone di atas kepalanya. Selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB, korban terbangun dan melihat handphone miliknya sudah tidak ada. Kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati pintu dapur sudah terbuka serta ada 1 buah sendok dapur yang terbuat dari stainles yang patah menjadi dua bagian yang diduga dipergunakan pelaku untuk mencongkel pintu dapur.

Baca Juga:Kepergok Mencuri, Maling HP di Medan Diamankan Warga

Sekira pukul 08.00 WIB, korban bertemu saksi Purwanto (48) yang sedang membawa handphone korban, yang menurut keterangannya melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui CCTV rumah tetangganya. Kemudian Purwanto mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya.

Setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Sukasari Aipda Suprapto dan warga Dusun III Desa Suka Sari Kecamatan Pegajahan serta Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan langsung turun ke TKP. Kemudian mengamankan pelaku dari amukan massa serta melakukan penyelidikan dengan melakukan interogasi cepat terhadap pelaku. Tersangka juga mengakui telah mengambil handphone korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Perbaungan untuk dilakukan pemeriksaan. Tersangka dikenai Pasal 363 KUHPidana,” pungkas kapolsek. (her/hm12)

Related Articles

Latest Articles