12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Putusan Vonis 2 Terdakwa Kasus Pencabulan 24 Santri Ponpes di Palas Inkrah

Padang Lawas, MISTAR.ID

Putusan vonis terhadap 2 orang terdakwa kasus pencabulan 24 orang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mustajabah di Kabupaten Padang Lawas (Palas), yaitu MSH dan SD telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kedua terdakwa tersebut masing-masing dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menilai, keduanya terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap 24 santri.

Baca juga:Dua Terdakwa Pencabulan 24 Santri Ponpes di Palas Dihukum 12 Tahun Penjara

Saat dikonfirmasi mistar.id, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas, Andri Rico Manurung mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

“Tidak ada upaya hukum (banding),” ujar Andri melalui telepon seluler, pada Kamis (2/11/23).

Lebih lanjut Andri mengatakan, bahwa dari pihak terdakwa maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa juga tidak ada mengajukan banding. Maka putusan tersebut pun dinyatakan inkrah.

Baca juga:Sidang Putusan Terdakwa Pencabulan 24 Santri Ponpes di Palas Ditunda

“(Terdakwa maupun PH) tidak ada juga mengajukan banding. (Kini) putusan tersebut sudah inkrah,” pungkasnya. (deddy/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles