8.9 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Kurir Sabu 5,27 Gram Dihukum 8 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Zikry Robby, terdakwa kurir sabu-sabu seberat 5,27 gram dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/11/23).

Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan menilai terdakwa Zikry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zikry Robby oleh karena itu penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” tegas Hakim Dahlia di ruang sidang Cakra 5 PN Medan.

Baca Juga: Siswi SMP Dicabuli Oknum Guru SMK dan Anaknya, Terbongkar dari Rasa Penasaran Wali Kelas Korban

Hal-hal yang memberatkan menurut majles hakim adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Setelah amar putusan tersebut dibacakan, JPU dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa serta terdakwa sendiri menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Longsor di Kecamatan Dolok Panribuan, Pemkab Simalungun Kerahkan Alat Berat Bersihkan Material

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles