9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Putusan Banding Kasus Suntik Vaksin Kosong, Hukuman dr Gita 6 Bulan Percobaan Diperkuat

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha, yaitu pidana penjara 3 bulan, dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Dokter Gita sapaan akrabnya tersandung kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong terhadap murid Sekolah Dasar (SD) Swasta Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Penguatan hukuman itu berdasarkan putusan banding yang diputuskan Majelis Hakim PT Medan, seperti dilihat mistar.id di laman SIPP PN Medan, pada Kamis (19/10/23).

Baca juga: Penyidik Masih Dalami Motif Kasus Suntik Vaksin Diduga Kosong

“Menguatkan putusan PN Medan No. 1285/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 27 Juli 2023, atas nama dr Tengku Gita Aisyaritha yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syamsul Bahri.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Diketahui, dalam persidangan di PN Medan, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sehingga dengan itu, Hakim Immanuel menjatuhkan pidana penjara terhadap Gita selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan penjara. Apabila selama 6 bulan masa percobaan terdakwa terlibat pidana, maka otomatis 3 bulan penjara harus dijalani.

Baca juga: Kasus Dugaan Suntik Vaksin Kosong, Besok Poldasu Minta Keterangan IDI

Immanuel juga membebani terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 ribu. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa pidana penjara selama 4 bulan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Gita sedang menjadi petugas vaksinator Covid-19 anak umur 6-11 tahun, bertempat di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo.

Pada saat dilakukan vaksin terhadap anak, orang tua saksi merekam video aktivitas penyuntikan tersebut. Dalam rekaman video tersebut, terlihat jarum suntik yang disuntikkan ke lengan saksi berinisial OO dalam kosong.

Baca juga: Poldasu Periksa Lima Saksi Kasus Murid SD Disuntik Vaksin Kosong, Dokter Minta Maaf

Saat Gita sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan, tampak plunger tidak tertarik ke arah posisi 0,5 ml. Hal itu pun diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium Klinik Prodia, yakni imuno serologi dengan hasil pemeriksaan non-reaktif.

Tak sampai situ, perbuatan terdakwa itu rupanya juga dilakukan kepada murid yang lain. Salah satunya saksi berinisial GKC juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles