Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PT Ciputra Land dan PT DMKR Dinilai Layak Jadi Tersangka Korupsi Citraland

Mistar.idKamis, 26 Februari 2026 pukul 14.32 WIB
pt_ciputra_land_dan_pt_dmkr_dinilai_layak_jadi_tersangka_korupsi_citraland

Empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I saat menjalan persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

PT Ciputra Land dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dinilai layak menjadi tersangka dan diadili terkait kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk dibangun perumahan Citraland 8.077 ha.

Hal ini disampaikan pengamat hukum asal Sumatera Utara (Sumut), Ridho Rejeki Pandiangan. Menurutnya, PT Ciputra Land dan PT DMKR sebagai penerima manfaat akhir patut dimintai pertanggungjawaban.

"Pihak PT Ciputra Land dan PT DMKR mestinya juga ditetapkan tersangka karena sebagai penerima manfaat akhir dari kerja sama operasional atau pengelolaan dan pengalihan lahan hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB) yang di atasnya berdiri perumahan," katanya dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Mistar, Kamis (26/2/2026).

Ia menilai permohonan penghapusbukuan lahan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) merupakan syarat sebelum inbreng atau penyertaan modal dilakukan. Namun, di surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, dan fakta persidangan terungkap bahwa hal itu tidak dilakukan.

Dalam surat dakwaan tersebut disebutkan, lahan eks HGU PTPN II seluas 2.478,9 ha tetap diinbrengkan secara bertahap sejak Desember 2020 hingga Juni 2023 kepada anak perusahaan PTPN I Regional I, yakni PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan nilai aset mencapai Rp625 miliar.

Kemudian lahan tersebut statusnya berubah menjadi HGB atas nama PT NDP dan dimanfaatkan untuk proyek perumahan elite yang dibangun oleh PT DMKR selaku anak perusahaan PT Ciputra Land.

"Selagi belum dilakukan penghapusbukuan dan belum ada persetujuan Menkeu, maka secara hukum lahan itu masih tercatat sebagai kekayaan negara yang dipisahkan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artinya, lahan tersebut belum sah dialihkan atau digunakan pihak lain," ucap Ridho.

Dijelaskan Ridho, sesuai Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan pengelolaannya wajib dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai prosedur.

"Kalau tahapan penghapusbukuan belum dilakukan, akan tetapi aset sudah diinbrengkan dan bahkan status lahannya berubah menjadi HGB atas nama entitas lain, maka itu berpotensi cacat prosedur dan melawan hukum," tuturnya.

Menurutnya, penghapusbukuan merupakan tahapan fundamental sebelum suatu aset dikeluarkan dari neraca perusahaan negara dan dialihkan. Permohonan tersebut wajib diajukan oleh PTPN kepada Menkeu.

"Ketika belum secara sah negara melepaskan asetnya melalui mekanisme penghapusbukuan, tetapi aset itu sudah dikelola dan menghasilkan keuntungan bagi entitas lain, maka negara kehilangan kontrol dan potensi manfaat ekonominya. Di situlah letak kerugian negara," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi ini ada empat terdakwa yang tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keempat terdakwa ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT NDP.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Didakwa juga dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN