Pria di Kabanjahe Karo Cabuli Bocah 10 Tahun, Korban Disembunyikan di Lemari

Tersangka saat diapit jajaran UPPA Polres Tanah Karo.(foto : Humas Polres Tanah Karo/Mistar)
Karo, MISTAR.ID
Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial MT (48), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, karena nekat mencabuli dan menyembunyikan anak perempuan usia 10 tahun di dalam lemari rumahnya pada Selasa (13/1/2026) sore. Akibat, MT diboyong ke Polres Tanah Karo,
Kasi Humas Polres Tanah Karo, AKP Pedoman Maha, menyebut peristiwa bermula saat korban melintas dari depan rumah tersangka, selanjutnya tersangka memanggil dan menarik tangan korban hingga membawanya masuk ke dalam kamar rumahnya, sampai akhirnya melakukan perbuatan cabul.
Tidak lama berselang, orang tua korban mencari anaknya sambil berteriak memanggil di sekitar rumah karena tidak kunjung kelihatan. Saat itu tersangka mendengar dan panik, lalu menyembunyikan korban ke dalam lemari pakaian dua pintu berwarna cokelat, yang berada di dalam kamar. Ia pun keluar rumah dan mengatakan bahwa korban tidak berada di dalam rumahnya.
"Merasa curiga, orang tua korban bersama keluarga masuk ke dalam rumah tersangka dan memeriksa setiap ruangan" ujarnya pada Jumat (13/2/2026).
Saat itu, kakak korban mendengar suara dari dalam lemari pakaian yang kemudian dipukul-pukul dari dalam. Orang tua korban pun berteriak meminta agar lemari tersebut dibuka. Warga sekitar yang mendengar keributan langsung berdatangan ke lokasi.
Orang tua korban selanjutnya menghubungi Call Center 110 Polres Tanah Karo. Petugas Satres PPA dan PPO merespons cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan korban, serta membawa korban ke Polres Tanah Karo untuk penanganan lebih lanjut.
Korban kemudian dibawa ke RSU Kabanjahe untuk menjalani visum et repertum, serta mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial guna memulihkan kondisi mentalnya.
PREVIOUS ARTICLE
Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi Selama 100 HariBERITA TERPOPULER























