6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Polres Tebing Tinggi Amankan 2 Pria Bersama 0,54 Gram Sabu

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria yakni Riduan (35) dan Bili (18) atas kepemilikan 0,54 gram sabu. Keduanya diamankan dari salah satu hotel di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto melalui selulernya, Sabtu (11/9/21) membenarkan penangkapan itu. Kedua pelaku merupakan warga Kota Tebing Tinggi.

Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 11 (sebelas) paket plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,64 gram dan berat bersih 0,54 gram serta 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) unit handphone.

Baca Juga:Patungan Beli Sabu, Dua Pemuda Ini Ditangkap Polsek Medan Baru

“Selanjutnya petugas membawa keduanya berikut barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Agus Arianto.

Atas perbuatannya, keduanya terancam Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (naz/hm12)

Related Articles

Latest Articles