20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Anggi Diringkus Team Raja Wali Polres Tebingtinggi, di Balik Celana Dalamnya Ada Barang Terlarang

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Team Rajawali Bersinar Polres Tebingtinggi kembali beraksi. Para pengedar penyalahguna narkotika tidak diberi ampun. Giliran Anggi disikat berikut 4,54 gram barang bukti diduga sabu diamankan.

Pria berusia 28 tahun bernama Anggi itu adalah warga Dusun V, Desa Bulu Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pria itu diringkus pada Kamis (26/8/21) sekitar pukul 21.30 Wib, di Jalan Sukarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga: Dablek Dibekuk Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Barbutnya 101,80 Gram Sabu

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto melalui pesan elektronik pada Sabtu (28/8/21) membenarkan penangkapan itu.

Agus menjelaskan, Anggi yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika itu diamankan petugas ketika berada di pinggir Jalan Sukarno Hatta. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian Anggi, dan dari celama dalamnya polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu.

Barang bukti yang diamankan dari Anggi, adalah 1 buah amplop kecil warna putih berisi 1 bungkus plastik transparan dan di dalamnya ada serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,68 gram, atau berat bersih 4,54 gram yang disimpan di celana dalamnya.

Selanjutnya petugas membawa Anggi dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbutannya, Anggi kata Iptu Agus Arianto, dijerat ancaman Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(naz/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles