27.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Polisi Tunda Pemeriksaan Kabag Hukum Pemko Siantar Terkait Naiknya NJOP 1.000 Persen

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pematangsiantar Dr Henry Sinaga melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Pematangsiantar soal naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen. Dalam dumas tersebut, terbersit nama Wali Kota Pematangsiantar sebagai terlapor.

Hendry yang dihubungi soal perkembangan dumas tersebut mengatakan, pihak Kepolisian Polres Pematangsiantar lewat penyidik tengah memintai keterangan Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Hery Oktarizal.

“Informasi yang saya dapat dari penyidik, mereka tengah memintai keterangan Kabag Hukum Pemko,” ujar Henry, Sabtu (11/9/21) siang.

Baca Juga:Polisi Periksa BPN Minggu Depan Terkait Naiknya NJOP 1.000 Persen

Menurut Henry, seharusnya penyidik sudah selesai memintai keterangan Kabag Hukum Pemko. Namun karena PPKM Level IV penyidik diperbantukan ke lapangan.
“Seharusnya penyidik sudah siap memintai keterangan Kabag Hukum Pemko. Karena PPKM Level IV ditunda, tertundanya dua minggu lamanya,” ujarnya.

Dengan begitu, Henry akan kembali menanyakan perkembangan laporan dumasnya tersebut. ” Ini kita sudan turun ke Level III dan akan ku tanyakan kembali ke penyidik perkembangan laporan saya itu,” sebutnya.

Sementara baru-baru ini, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto membenarkan bahwa seluruh personil termasuk penyidik diperbantukan ke lapangan selama PPKM Level IV.

Baca Juga:Polisi Periksa BPN Minggu Depan Terkait Naiknya NJOP 1.000 Persen

“Semua (personel) baik penyidik juga ikut diperbantukan, agar Siantar tidak lagi menjadi PPKM Level IV lagi,” kata Edi Sukamto.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pematangsiantar telah mengambil keterangan pegawai BPKD Siantar, begitu juga pegawai BPN Siantar.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik tersebut guna melengkapi berkas terkait laporan dumas yang dilayangkan Henry Sinaga ke Polres Pematangsiantar terkait naiknya NJOP 1.000 persen yang terjadi dimasa pandemi Covid-19. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles