Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Tangsel Tangkap Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Murid di SDN

Mistar.idSelasa, 20 Januari 2026 16.53
journalist-avatar-top
polres_tangsel_tangkap_guru_diduga_lakukan_pelecehan_seksual_terhadap_16_murid_di_sdn

Ilustrasi polisi menangkap tersangka pelaku cabul (Foto: iStockphoto/SimonSkafar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang guru berinisial YP (55) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan muridnya di sebuah SDN Kota Tangerang Selatan, pada Senin (19/1) kemarin. Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel.

"Pada tanggal 19 Januari 2026, kami menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Terduga pelaku sudah kami amankan sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan dalam keterangannya di Polres Tangsel, Serpong, Selasa (20/1/2026).

Penangkapan Terduga Pelaku Tanpa Perlawanan

YP ditangkap di rumahnya yang terletak di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan, dengan petugas melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku.

"Setelah itu, kami langsung membawanya ke Polres Tangerang Selatan," tambah Wira.

Jumlah Korban Bertambah Jadi 16 Orang

Berdasarkan laporan awal, diketahui ada sembilan korban pelecehan. Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, polisi menemukan korban lainnya, yang menjadikan total korban berjumlah 16 anak. Wira menyatakan bahwa saksi yang sudah diperiksa berjumlah 16 orang, terdiri dari korban dan orang tua korban.

Pemeriksaan juga melibatkan pihak sekolah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pelecehan Berlangsung Selama 3 Tahun

Menurut hasil pemeriksaan sementara, pelecehan seksual tersebut dilakukan di lingkungan sekolah dalam rentang waktu yang cukup lama, yaitu dari tahun 2023 hingga Januari 2026.

"Perbuatan tersebut berlangsung di satu sekolah di wilayah Kota Tangerang Selatan," ujar Wira.

Pelaku Beri Uang Setelah Melakukan Pelecehan

Dalam aksinya, guru tersebut memberikan uang kepada korban sebagai imbalan setelah melakukan pelecehan seksual. "Setelah melakukan pelecehan, dia memberikan uang untuk uang jajan sekitar Rp5.000 hingga Rp10.000," lanjutnya.

Dokumentasi Dalam Telepon Genggam

Polisi juga telah menyita satu unit telepon genggam milik terduga pelaku yang diduga berisi dokumentasi terkait perbuatannya. "Kami amankan satu buah handphone, dan masih mendalami isinya karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mendokumentasikan perbuatannya dalam handphone tersebut," tambah Wira.

Pelaku Dikenakan Pasal Pencabulan

YP kini tengah menjalani proses hukum dengan dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN