Polres Nias Selatan Tangkap Pengedar Sabu, 1,12 Gram Sabu Disita

SL, 37 tahun, ditangkap Polres Nias Selatan karena terlibat kasus sabu. (Foto: Dok. Polres/Mistar)
Nias Selatan, MISTAR.ID
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, memastikan seorang pengedar sabu berinisial SL, 37 tahun, telah ditangkap di Jalan Saonigeho KM 3, Kecamatan Teluk Dalam, Kamis (15/5/2026) pukul 22.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 lembar plastik asoy warna putih, 2 plastik bening yang di dalamnya terdapat sabu 1,12 gram.
“Kami juga menyita barang bukti lainnya, seperti tisu, handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraktivitas,” kata Ferry, Senin (18/5/2026).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku jika seluruh barang bukti yang diamankan adalah miliknya.
“Dari pengakuannya, sabu diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenal. Meski begitu, tim tetap mengembangkan kasus ini,” tuturnya.
SL telah ditahan di Polres Nias Selatan bersama barang bukti. “Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan hukum mati,” ucapnya. (hm20)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























