Polres Langkat Gagalkan Peredaran 600 Gram Sabu, Pria Asal Aceh Timur Ditangkap

Pelaku beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 600 gram saat diamankan polisi. (foto: istimewa/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Tim Satresnarkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan mengamankan barang bukti seberat lebih dari 600 gram dari tangan seorang pria berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur.
Pelaku ditangkap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kasat Resnarkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, saat dikonfirmasi pada Rabu (20/5/2026), mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Atas informasi itu, personel Satresnarkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto SH langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar AKP Amrizal.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria berada di pinggir jalan tepat di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik. Polisi menduga saat itu sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Melihat kedatangan petugas, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri. Sementara satu orang lainnya berhasil diamankan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 600,65 gram.
Selain itu, polisi turut menyita satu tas tangan warna hitam, satu plastik asoi warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial MFY (24). Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Saat ini MFY beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























