9.2 C
New York
Sunday, April 14, 2024

Polisi Ciduk 3 Penyalahguna Sabu dari Perumahan Adelia II Gunung Maligas

Simalungun, MISTAR.ID

Tim Sat Resnarkoba Polres Simalungun meringkus tiga pria yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu dari Perumahan Adelia II, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/3/24).

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, ketiganya adalah SB alias Panjol (35), APG(29), dan HSG (37).

“Ketiganya ditangkap di dalam rumah pada hari Rabu, 27 Maret 2024 sore. Satu di antaranya sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas,” kata AKP Irvan, Kamis (28/3/24).

Baca juga: Ditangkap Curi Uang Rp10 Juta, Pelajar di Siantar Dimaafkan di Kantor Polisi

Irvan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan Perumahan Adelia II, Kecamatan Gunung Maligas.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua paket klip transparan berisi sabu seberat 0,74 gram, alat hisap sabu, dan dua buah mancis. Para tersangka mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang bernama Tanjung, yang saat ini dalam pengejaran,” pungkas Irvan. (Indra/hm22)

Related Articles

Latest Articles